KETIK, MALANG – Sebanyak 190 mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) yang terdampak bencana di Sumatera mendapatkan keringanan berupa pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh mahasiswa UB dari berbagai fakultas maupun jalur masuk.
Direktur Direktorat Kemahasiswaan UB, Sujarwo, menjelaskan, jumlah mahasiswa tersebut diperoleh dari hasil verifikasi. Verifikasi dilakukan agar bantuan diberikan tepat sasaran.
“Kebijakan ini berlaku untuk seluruh mahasiswa UB tanpa memandang fakultas maupun jalur masuk. Dasar utamanya status mahasiswa benar-benar terdampak dan telah terverifikasi melalui mekanisme yang kami tetapkan,” ujarnya, Kamis, 15 Januari 2026.
Pembebasan UKT berlaku untuk masa pembelajaran di semester genap tahun akademik 2025/2026. Dalam prosesnya akan mulai dijalankan bersamaan dengan masa registrasi ulang semester genap pada 19-30 Januari 2026.
Direktur Direktorat Anggaran dan Perbendaharaan UB, Mohamad Khoiru Rusydi, menjelaskan, pendataan telah dilakukan sejak Desember 2025. Mahasiswa yang terverifikasi tidak pelu melakukan permohonan keringanan UKT.
“Data tersebut (hasil verifikasi) akan langsung kami masukkan ke dalam sistem keuangan universitas. Ketika tagihan UKT muncul, proses pembebasan dapat dilakukan secara otomatis,” jelasnya.
Sebelumnya, UB juga telah memberikan bantuan biaya hidup bagi mahasiswa terdampak. Aksi kemanusiaan yang dilakukan di wilayah terdampak juga dilaksanakan, seperti menyediakan air bersih, layanan kesehatan hingga pendampingan sosial.
UB juga pernah membebaskan UKT ketika masa pandemi Covid-19 dan juga ketika bencana nasional lainnya. Saat ini evaluasi kebijakan lanjutan apabila dampak bencana berlangsung dalam jangka waktu panjang pun tengah dikaji.
“Prinsipnya, ketika mahasiswa terdampak secara nyata, baik dari sisi keluarga maupun ekonomi, universitas akan berupaya hadir memberikan solusi. Kami tidak ingin ada mahasiswa yang terhambat atau bahkan berhenti studi hanya karena kendala pendanaan akibat bencana,” tutupnya. (*)
