KETIK, PALEMBANG – Puluhan wartawan media online dan televisi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu 19 November 2025 siang.
Kehadiran mereka untuk melaporkan seorang pria berinisial AR (26) yang diduga menghalangi tugas jurnalistik saat peliputan rilis penahanan tersangka korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Laporan tersebut dibuat atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 jo Pasal 4 ayat (2) terkait tindakan menghambat atau menghalangi kerja wartawan.
Salah satu wartawan yang menjadi korban, Romadon (35), warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Aman I, Kecamatan SU I Palembang, tengah bertugas melakukan peliputan pada Senin malam, 17 November 2025 di gedung Kejati Sumsel, Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang.
Bersama sejumlah jurnalis lainnya, Romadon hadir atas undangan resmi Penkum Kejati Sumsel untuk meliput proses penahanan seorang tersangka kasus korupsi. Namun, ketika para wartawan hendak mengambil gambar saat tersangka digiring menuju mobil tahanan, mereka justru dihalangi oleh sekitar enam orang tak dikenal.
Di antara mereka, seorang pria berinisial AR diduga mendorong serta mengancam korban agar tidak mengambil foto maupun video.
“Korban merasa tugas jurnalistiknya dihalangi oleh terlapor. Perbuatan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Karena itu, kami melaporkannya ke pihak kepolisian,” ujar kuasa hukum sekaligus pelapor, Mardiansyah.
Laporan resmi diterima petugas piket SPKT dan langsung diteruskan ke Unit Harda Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan. Barang bukti yang ikut diserahkan para wartawan juga akan dianalisis penyidik untuk memperkuat proses hukum.
Menurut Mardiansyah, AR terancam hukuman penjara hingga 2 tahun dan denda apabila terbukti melanggar UU Pers. Ia juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan pasal lain dapat dikenakan, sesuai hasil penyelidikan penyidik nantinya.
Kepala SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah, didampingi Pamapta Ipda Ammar, membenarkan adanya laporan dari rombongan wartawan tersebut.
“Benar, laporan korban sudah kami terima. Korban mewakili wartawan yang melakukan peliputan saat rilis penahanan di Kejati Sumsel,” ujarnya.
Erwinsyah menambahkan, laporan ini akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, termasuk memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. (*)
