KETIK, PALEMBANG – Sepasang suami istri, Alwan dan Pilmiza, harus menghadapi tuntutan berat dari JPU Kejati Sumsel setelah keduanya terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu hampir 1 kilogram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Ursula Dewi SH MH, menuntut keduanya dengan hukuman 15 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin, 17 November 2025.
Di hadapan majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH, JPU menyatakan bahwa pasangan tersebut terbukti melakukan permufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat jauh melampaui batas minimal 5 gram, yakni 894,79 gram sabu.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alwan dan Pilmiza masing-masing selama 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, serta tetap ditahan,” tegas Ursula saat membacakan tuntutan.
Dalam dakwaan terungkap, kasus ini bermula pada 24 Mei 2025, saat Pilmiza dijemput Alwan di sebuah warung tuak di Desa Sukarddain, Karang Endah, Muara Enim. Pasangan ini kemudian melaju ke Air Itam, Kabupaten PALI, untuk mengambil sabu sesuai perintah Didung (DPO) melalui Andik (DPO).
Setibanya di lokasi, keduanya bertemu Feri (DPO) yang menyerahkan paket sabu kepada Alwan, lalu disimpan Pilmiza dalam jaketnya. Namun upaya mereka terhenti ketika melintas di Desa Gunung Raja.
Tim BNNP Sumsel, yang sudah terlebih dahulu mendapatkan informasi pengiriman sabu dari PALI ke Palembang, melakukan penyergapan. Dari dalam jaket Pilmiza, petugas menemukan satu paket besar sabu seberat 953 gram brutto atau 894,79 gram netto.
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa, Arif SH, menyatakan akan menyiapkan pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pekan depan.
Keduanya kini tetap berada dalam tahanan dan masih harus menunggu putusan majelis hakim terkait masa depan mereka di hadapan hukum.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen aparat dalam memutus rantai peredaran narkoba di Sumatera Selatan, termasuk yang memanfaatkan peran pasangan suami istri sebagai kurir.(*)
