KETIK, BITUNG – Polres Bitung membuka layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga Minggu, 14 September 2025.
Langkah ini diambil untuk menjawab lonjakan pemohon menjelang batas akhir pengumpulan berkas seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Senin, 15 September 2025.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, meninjau langsung pelayanan di gedung SPKT pada Jumat, 12 September 2025.
Kepada wartawan , ia mengatakan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Kami pastikan semua masyarakat dapat terlayani dengan baik,” ucapnya.
Tidak hanya menambah waktu pelayanan, Polres Bitung juga menyiapkan fasilitas yang membuat warga merasa nyaman.
Area parkir dipasangi tenda, kursi tambahan disediakan, hingga pembagian air mineral oleh Polwan untuk para pemohon yang mengantre.
Dalam sepekan terakhir, permintaan SKCK meningkat tajam. Banyak warga khawatir tidak sempat mengurus dokumen sebelum tenggat. Namun, kebijakan Polres Bitung ini memberi rasa lega.
“Saya sangat terbantu dengan layanan tambahan ini. Jadi bisa urus SKCK tanpa takut terlambat. Pelayanannya juga nyaman,” ujar Hendra, seorang pemohon.
Dengan layanan ekstra hingga akhir pekan, masyarakat kini dapat lebih tenang menghadapi persyaratan administrasi PPPK tanpa terburu-buru. (*)