Jauh dari Tuntutan JPU, Dua Terdakwa Korupsi Lahan Polinema Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

31 Maret 2026 13:30 31 Mar 2026 13:30

Thumbnail Jauh dari Tuntutan JPU, Dua Terdakwa Korupsi Lahan Polinema Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

Kedua terdakwa yaitu Hadi Santoso dan Awan Setiawan (layar tengah) saat mendengarkan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya pada Senin, 30 Maret 2026. (Foto: Kejari Kota Malang)

KETIK, MALANG – Sidang kasus korupsi pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema) memasuki babak akhir. Dalam sidang vonis yang digelar pada Senin, 30 Maret 2026 kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya menyatakan dua terdakwa yaitu Awan Setiawan dan Hadi Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim yang diketuai oleh Ferdinand Marcus Leander menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan kepada terdakwa Awan Setiawan maupun Hadi Santoso. Selain hukuman badan dan denda, Hadi Santoso juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp601 juta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memutuskan bahwa aset berupa sertifikat hak milik dan bidang tanah yang menjadi obyek perkara diserahkan kepada Polinema untuk kepentingan negara dan penunjang pendidikan. Sedangkan uang yang telah disita sebelumnya akan diperhitungkan sebagai pembayaran UP, dan sisanya dikembalikan kepada terdakwa.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, mengatakan, putusan tersebut sekaligus menepis dalil pledoi pihak terdakwa. Di mana dalam pledoinya, terdakwa mengklaim bahwa perkara tersebut merupakan pelanggaran administrasi atau murni sengketa perdata. 

"Majelis hakim sependapat dengan kami, bahwa terdapat kerugian keuangan negara yang nyata dalam proses pengadaan tanah tersebut. Tentunya, kami akan mengawal perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap. Ini juga merupakan komitmen nyata kami dalam memberantas korupsi dan penyelamatan aset negara," jelasnya saat dikonfirmasi oleh Ketik.com, Selasa, 31 Maret 2026. 

Meski sependapat, namun pihak JPU Kejari Kota Malang masih pikir-pikir dengan putusan tersebut. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan terlalu ringan dibandingkan tuntutan. 

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Kota Malang menuntut terdakwa masing-masing selama 12 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani serta mewajibkan untuk membayar denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Khusus untuk terdakwa Hadi Santoso, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp22,6 miliar.

"Atas putusan tersebut, baik kami maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir dengan putusan tersebut. Masih ada waktu tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau tidak," tandasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejari Kota Malang Korupsi Pengadaan Tanah Polinema Awan Setiawan Hadi Santoso