KETIK, MALANG – Dua batang pohon berukuran besar tumbang di Jalan Lapangan Brawijaya Kecamatan Blimbing Kota Malang pada Senin, 30 Maret 2026 sore. Saat kejadian itu terjadi, wilayah Kota Malang sedang diterjang hujan deras disertai angin kencang.
Diketahui, batang pohon itu tumbang dan menimpa tiga mobil yang sedang parkir di pinggir jalan. Ketiganya adalah Honda Freed nopol N-1359-BI, Toyota Innova bernopol N-1532-ACV, dan Toyota Raize dengan nopol N-1054-ABR.
Dari pantauan Ketik.com di lokasi kejadian, Honda Freed mengalami penyok pada bagian atap, lalu Toyota Innova rusak dengan spion kanan terlepas serta bodi kanan penyok, dan yang paling parah adalah Toyota Raize dengan kerusakan kaca bagian depannya pecah.
Salah satu pemilik warung yang berada di sekitar lokasi kejadian, Manullang mengatakan, kejadian batang pohon tumbang itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB.
"Saat itu, masih hujan deras lalu disusul angin kencang. Hanya dalam hitungan menit, batang pohon itu tumbang dan langsung menimpa tiga mobil tersebut," ujarnya kepada Ketik.com.
Petugas dari BPBD dan DLH Kota Malang saat melakukan pemotongan dan evakuasi batang pohon tumbang di Jalan Lapangan Brawijaya Kecamatan Blimbing Kota Malang, Senin, 30 Maret 2026 (Foto : Kukuh/Ketik.com).
Tidak berselang lama, petugas dari BPBD dan DLH Kota Malang tiba di lokasi kejadian. Selanjutnya, mereka langsung melakukan pemotongan dan mengevakuasi pohon tumbang tersebut.
Selain itu, kejadian batang pohon tumbang tersebut juga menimpa sejumlah kabel hingga membuat aliran listrik di lokasi sempat padam. Namun tidak berselang lama, aliran kembali menyala setelah petugas PLN datang dan melakukan perbaikan.
Sementara itu, Kanit Lantas Polsek Blimbing, Iptu Isrofi mengungkapkan, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian tersebut.
"Tidak ada korban jiwa, karena mobil yang tertimpa dalam kondisi parkir dan para pemiliknya sedang berada di warung," ungkapnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan membuatkan surat keterangan untuk pemilik mobil sebagai syarat proses tindak lanjut di DLH Kota Malang.
"Jadi, pemilik mobil akan kami buatkan surat keterangan bahwasannya kerusakan yang terjadi akibat musibah pohon tumbang. Selanjutnya, pemilik mobil dapat langsung menghubungi DLH Kota Malang untuk proses klaim ganti rugi," tandasnya.
