KETIK, MALANG – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Jumat 13 Maret 2026 malam. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander ini menghadirkan dua terdakwa secara langsung, yakni mantan Direktur Polinema, Awan Setiawan, dan pemilik tanah, Hadi Santoso. Keduanya hadir dengan pengawalan ketat petugas.
Penasihat Hukum (PH) terdakwa Awan Setiawan, Sumardhan, menyatakan bahwa proses pengadaan tanah seluas 7.104 meter persegi tersebut telah berjalan sesuai koridor hukum perundang-undangan. Menurutnya, lahan tersebut masuk kategori pengadaan skala kecil yang memungkinkan mekanisme pembelian langsung.
"Ketentuan tersebut sudah merujuk pada aturan pengadaan tanah, yang memungkinkan proses transaksi dilakukan melalui musyawarah antara pihak pembeli dan penjual. Dengan luasan di bawah lima hektare, prosedur tersebut dinilai sah secara hukum," ujarnya saat dikonfirmasi oleh Ketik.com, Sabtu, 14 Maret 2026.
Terkait adanya dokumen administrasi yang dibuat mundur, tim penasihat hukum berdalih hal itu hanya bersifat penyesuaian administratif atas arahan pengawasan internal, tidak memengaruhi substansi kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya.
Sumardhan juga menekankan bahwa keabsahan transaksi jual beli lahan di Jalan Pisang Kipas, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru tersebut telah diperkuat oleh putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sejumlah putusan pengadilan mulai dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung menyatakan, bahwa perjanjian pengikatan jual beli antara Polinema dan pihak penjual tanah adalah sah secara hukum.
"Bahkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 4785 K/Pdt/2023 serta putusan peninjauan kembali, pengadilan menyatakan dokumen transaksi tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sah, dan memerintahkan pihak Polinema untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada penjual tanah (Hadi Santoso)," tambahnya.
Pihak terdakwa menilai tidak ada unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maupun kerugian negara, mengingat harga transaksi justru lebih rendah dari harga pasar saat ini. Mengenai status lahan, Sumardhan menegaskan bahwa lahan tersebut telah bersertifikat Hak Milik (SHM) yang telah diverifikasi oleh Kantor ATR/BPN.
"Kalau sudah SHM, berarti kepemilikan sudah jelas dan ini bukti tertinggi. Apabila masuk ke kawasan sempadan sungai seperti yang didakwakan, maka terkait penerbitan SHM dengan kantor pertanahan, tidak terkait dengan klien kami. Oleh sebab itu, kami memohon kepada majelis hakim, agar menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah dan menjatuhkan putusan bebas dari seluruh dakwaan," bebernya.
Menanggapi pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melalui Kasi Intelijen, Agung Tri Radityo, menyatakan akan mengajukan replik.
"Kami akan mengajukan tanggapan atau replik terhadap pledoi tersebut, pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Senin, 16 Maret 2026 mendatang," terangnya.
Setelah replik dari JPU, sidang akan dilanjutkan dengan agenda duplik (tanggapan balik) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.
Seperti diketahui dalam sidang tuntutan yang digelar pada Jumat, 6 Maret 2026 lalu, jaksa menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp100 juta. Khusus untuk terdakwa Hadi Santoso, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp22,624 miliar.
Kasus ini bermula dari proyek pengembangan fasilitas pendidikan saat Awan Setiawan menjabat sebagai Direktur Polinema. Kasus mulai mencuat ke publik dan menggegerkan Malang Raya setelah adanya audit pada masa kepemimpinan Direktur Polinema saat ini, Supriatna, yang mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara dalam transaksi lahan tersebut.
Saat melakukan audit, jaksa menilai transaksi ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara, dan berujung ditetapkannya Awan dan Hadi sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa, dan masih menjalani proses persidangan. (*)
