DPRD Jombang Rekomendasikan Pembongkaran Jembatan Akses MR DIY Cukir, Ini Alasannya

31 Maret 2026 15:01 31 Mar 2026 15:01

Thumbnail DPRD Jombang Rekomendasikan Pembongkaran Jembatan Akses MR DIY Cukir, Ini Alasannya

Gerai MR DIY Cukir Jombang. (Foto: Syaiful Arif/Ketik.com)

KETIK, JOMBANG – Komisi C DPRD Jombang merekomendasikan pembongkaran jembatan akses menuju toko ritel MR DIY Indonesia Cukir di Desa Cukir, Kecamatan Diwek. 

Rekomendasi ini muncul karena pembangunan jembatan akses menuju toko ritel MR DIY Indonesia Cukir, Jombang diduga belum mengantongi izin lengkap, khususnya yang berkaitan dengan infrastruktur wilayah sungai.

Anggota Komisi C DPRD Jombang, Syaifulloh, menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib mematuhi aturan yang berlaku. Menurutnya, pelanggaran perizinan, terutama pada proyek yang menyentuh kawasan sungai berpotensi membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Pembangunan harus taat aturan. Apalagi ini terkait infrastruktur di wilayah sungai yang menyangkut keselamatan dan lingkungan,” ujarnya, Selasa, 31 Maret 2026.

Lebih lanjut, DPRD Jombang melalui Komisi C juga meminta agar operasional MR DIY Cukir dihentikan sementara.

Penghentian operasional ini berlaku hingga seluruh dokumen perizinan dipenuhi, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKPR), serta izin pembangunan jembatan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Tak hanya itu, Komisi C secara tegas merekomendasikan pembongkaran jembatan akses tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi jika konstruksi jembatan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dari pihak BBWS.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BBWS terkait polemik jembatan di lokasi MR DIY Indonesia Cukir. Pemerintah daerah juga mendorong pengembang untuk segera melengkapi seluruh perizinan yang dibutuhkan.

“Kami sudah menyurati BBWS terkait jembatan tersebut. Kami sarankan pengembang segera mengurus izin yang diperlukan,” katanya, Selasa, 31 Maret 2026.

Bustomi menambahkan, kewenangan pemberian sanksi atas dugaan pelanggaran berada di tangan BBWS. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil kajian dan keputusan resmi dari instansi tersebut.

“Untuk sanksi menjadi kewenangan BBWS. Kami masih menunggu hasilnya,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

MR DiY Jombang mr diy jombang PUPR Jombang BBWS