KETIK, BATU – Pemasangan portal parkir di jalan umum Alun-alun Kota Batu diprotes pemilik usaha. Selain dikhawatirkan menjadi sepi pembeli, mereka sebagai pemilik usaha masih diwajibkan membayar parkir sebesar Rp2 ribu.
Hal tersebut disampaikan pengelola Susu Nandhi KUD Batu, Nowo Hadi, kepada Ketik.com, Sabtu, 6 Desember 2025. Saat dilakukan uji coba portal parkir, ia sudah protes karena harus masih diwajibkan membayar Rp2 ribu.
"Untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor Rp2 ribu, kalau mobil tidak tahu berapa. Katanya tadi untuk pemilik usaha di sini sebesar Rp2 ribu, kemudian keluar masuk sebebasnya," ujar Nowo Hadi.
Lebih lanjut ia mengatakan, masih harus membayar parkir sebesar Rp2 ribu membuat pelaku usaha rugi. Karena dirinya memiliki karyawan sebanyak 10 orang yang keseluruhannya masih dibebani biaya parkir.
"Saya ini memiliki karyawan 10 orang. Untuk parkir seharinya mengeluarkan uang Rp20 ribu, sedangkan sebulan sebesar Rp600 ribu," keluhnya.
Menurutnya, jumlah parkir sebesar Rp600 ribu per bulan itu baru usahanya. Jumlah nominal parkir tersebut belum pemilik usaha lainnya di sekitar Alun-alun Kota Batu. Masih banyak pemilik usaha lainnya memiliki pegawai.
"Lah ini jalan umum kok dipasang portal parkir. Seharusnya menyediakan tempat parkir lainnya bukan di jalan umum. Contohnya di sana ada tanah kosong bisa dibeli untuk dijadikan tempat parkir," ucapnya.
Masih kata Nowo Hadi, para PKL juga dibebani biaya parkir tersebut. Seharusnya para pemilik usaha di Alun-alun Kota Batu ini dibebaskan dari biaya parkir sebesar Rp2 ribu tersebut.
"Saya tadi sudah sampaikan, bisa dibuatkan kartu khusus bagi para pemilik usaha, pedagang dan PKL di sini, artinya bebas parkir. Tapi dari Dishub tadi bilang masih harus membayar," ungkapnya
Ia berharap, pemasangan portal parkir di Alun-alun Kota Batu ini tidak diteruskan. "Kalau diteruskan ya susah. Dari Dishub tadi bilang diuji coba selama sebulan ini," tuturnya. (*)
