KETIK, PALEMBANG – Polemik keabsahan Berita Acara Sumpah (BAS) kuasa hukum terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali kembali memanas dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah proyek Tol Betung–Tempino–Jambi di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 11 Desember 2025.
Usai persidangan, Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menyoroti legalitas para penasihat hukum yang mendampingi terdakwa. Hal ini lantaran masih ada anggota tim kuasa hukum yang belum dapat membuktikan dirinya sebagai advokat yang sah.
“Memang ada yang belum menunjukkan Berita Acara Sumpah. Salah satu ketua tim penasihat hukum terdakwa H. Halim sampai hari ini belum bisa menunjukkan BAS,” ujar Harris.
Harris menjelaskan, pada sidang perdana majelis hakim sudah meminta seluruh kuasa hukum menunjukkan BAS sebagai syarat mutlak pendampingan terdakwa.
Namun ketua tim kuasa hukum tersebut mengaku tidak membawa dokumen tersebut. Pada sidang kedua pun situasi tak berubah ketua tim tidak hadir dan perwakilan timnya juga tidak membawa BAS yang diminta majelis.
Menurut Harris, penegasan mengenai kelengkapan BAS merupakan wewenang majelis hakim. Pihak kejaksaan hanya memastikan agar proses peradilan berjalan sesuai aturan, tanpa ada celah yang dapat menimbulkan peradilan sesat.
“Tujuan kami menanyakan hal itu agar persidangan tidak menyalahi hukum acara. BAS itu dokumen krusial, tanpa itu penasihat hukum tidak sah mendampingi kliennya,” tegasnya.
Di ruang sidang, majelis hakim pun kembali menegur keras ketua tim penasihat hukum terdakwa yang hingga kini belum bisa menunjukkan Berita Acara Sumpah. Penegasan ini sekaligus mengingatkan bahwa legalitas profesi adalah syarat utama sebelum membela terdakwa di hadapan majelis.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya setelah seluruh pihak memenuhi ketentuan administrasi hukum yang diwajibkan.(*)
