Jadwal SIM Keliling Polres Tegal Desember 2025, Perpanjangan SIM A dan C Kini Lebih Mudah di 6 Lokasi

10 Desember 2025 16:42 10 Des 2025 16:42

Thumbnail Jadwal SIM Keliling Polres Tegal Desember 2025, Perpanjangan SIM A dan C Kini Lebih Mudah di 6 Lokasi
Pelayanan SIM keliling di Polsek Margasari Kabupaten Tegal, Rabu, 10 Desember 2025, (Foto: Humas Polres For Ketik.com)

KETIK, TEGAL – Warga Tegal kini tak perlu jauh-jauh ke Polres untuk memperpanjang SIM A dan SIM C pada Desember 2025. Satlantas Polres Tegal menghadirkan layanan SIM Keliling ke sejumlah kecamatan dan desa untuk mempermudah akses masyarakat.

Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, menyebut layanan ini khusus melayani perpanjangan kedua jenis SIM tersebut sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan.

Beberapa titik pelayanannya antara lain Polsek Pagerbarang, Polsek Dukuhturi, Polsek Margasari (melalui Tilik Desa), Polsek Bumijawa, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tegal, dan Polsek Lebaksiu.

“Kami berharap masyarakat lebih efisien, mudah, dan nyaman karena tidak perlu datang ke Polres,” ujarnya, di ruang kerja, Rabu, 10 Desember 2025.

Pelayanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai dengan prinsip cepat, transparan, dan humanis. Warga cukup membawa SIM yang masih berlaku, fotokopi KTP dan SIM, hasil tes kesehatan serta psikologi, dan bukti keaktifan JKN.

Kasat Lantas mengingatkan bahwa perpanjangan bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Sementara itu, SIM yang sudah kedaluwarsa harus diproses sebagai permohonan baru di Satpas Polres Tegal.

Upaya ini diharapkan mendorong kesadaran tertib administrasi berkendara sekaligus mempererat hubungan Polri dan masyarakat lewat layanan yang makin mudah dijangkau.

Tombol Google News

Tags:

SIM Keliling Tegal Desember 2025 Satlantas Polres Tegal Pelayanan Publik Tegal Perpanjang SIM Polri Tegal Kecamatan Tegal Desa Tegal SIM A SIM C