KETIK, YOGYAKARTA – Lurah Srimulyo, Piyungan, Bantul Drs Wajiran ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polda DIY. Wajiran diduga terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) menyangkut pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Srimulyo.
Dengan ditetapkannya Lurah Wajiran sebagai tersangka menambah daftar panjang lurah di DIY yang diproses hukum dalam perkara pemanfaatan TKD.
Wajiran disangkakan telah menyalahgunakan pemanfaatan TKD seluas 3.915 meter tanpa izin dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.
Penetapan Wajiran sebagai tersangka membuat Jogja aktivis Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba bersuara.
Ia mendesak kepada Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih untuk segera menonaktifkan Wajiran sebagai Lurah Srimulyo, Piyungan, Bantul.
"Penonaktifan ini penting dilakukan agar yang bersangkutan (Tersangka Wajiran) fokus pada kasus hukum yang sedang dijalaninya," katanya, Kamis, 10 Juli 2025.
Ia menambahkan, penonaktifan Lurah Wajiran sangat penting dilakukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Menurutnya kasus TKD yang menimpa Lurah Srimulyo, Piyungan, Bantul, Wajiran ini bisa menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) ntuk mengusut kasus serupa terutama di Kabupaten Bantul maupun Kabupaten lainnya di DIY.
Ia juga menekankan penyidik Polda DIY untuk berani mengungkapkan siapa lagi nama-nama tersangka lainnya terkait mafia tanah penyalahgunaan pemanfaatan TKD. Baik menyangkut kasus ini atau kalurahan lainnya di wilayah DIY.
Untuk diketahui, sebelumnya Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim, Rabu, 9 Juli 2025 membenarkan soal informasi penetapan tersangka tersebut
"Betul, untuk yang bersangkutan berdasarkan hasil gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Disebutkan, Lurah Srimulyo diduga telah melakukan tipikor pemanfaatan TKD maupun tanah kalurahan pada kurun waktu 2013 sampai 2025.
Wajiran memanfaatkan TKD tersebut untuk disewakan kepada pihak swasta yakni buat jualan dan penginapan tanpa adanya izin dari Gubernur DIY.
Adapun status lahan dalam perkara ini adalah Tanah Kas Kalurahan Srimulyo persil T 34 klas IV seluas 3.915 meter persegi. Dengan lokasi di Padukuhan Plesedan, Srimulyo, Piyungan, Bantul.
Namun, hingga saat iji Polda DIY belum melakukan penahanan terhadap tersangka Wajiran. (*)