Iwan Nan Pastikan RSUD Labuha Tuntas Bayar Insentif dan Jaspel Nakes

26 September 2025 11:59 26 Sep 2025 11:59

Thumbnail Iwan Nan Pastikan RSUD Labuha Tuntas Bayar Insentif dan Jaspel Nakes
Iwan Nan Anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan (Foto: Mursal/Ketik)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Sentuhan elegan hadir dari ruang politik ketika Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Iwan Nan, memberi respon atas isu yang sempat menggema mengenai jasa pelayanan pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha Halmahera Selatan.

Putra Makayoa ini menegaskan, manajemen RSUD Labuha justru sangat responsif dan tuntas dalam menyelesaikan hak-hak tenaga kesehatan (Nakes)

Dengan lugas, ia mengingatkan publik agar tidak terjebak pada kabar buram yang tak berdasar. 

“Hak pegawai RSUD Labuha pada kurun 2010 - 2024 telah diselesaikan. Sebelumnya bernama insentif. Bukan Jasa Pelayanan. Data dari mana jika insentif pegawai 2010 - 2024 belum dibayar? Ada-ada saja,” ujar iwan tersenyum.

Menurut Iwan, penyelesaian hak ini berjalan seiring dengan komitmen pelayanan RSUD kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa insentif bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk penghargaan bagi tenaga kesehatan. 

“Insentif itu hak. Tanggung jawab dari pihak RSUD. Nakes menunjukan kinerja pelayanan bagi masyarakat Halsel. Timbal balik positif,” tegasnya kepada wartawan di Labuha, Jum'at 26 September 2025.

Ia menjelaskan, insentif pada periode 2010–2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Halsel. Namun, mulai 2025 skema itu berubah nama menjadi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan dasar hukum Peraturan Bupati.

“TPP di RSUD Labuha bahkan telah diselesaikan hingga bulan Agustus 2025. Bagi saya, ini positif,” sambungnya.

Lebih spesifik, Iwan juga membuka informasi bahwa soal Jasa Pelayanan (Jaspel) salah satu komponen penting dalam pendapatan tenaga kesehatan, sudah ada penjelasan resmi dari Direktur RSUD Labuha dalam rapat bersama Komisi I DPRD Halsel.

“Jaspel ditetapkan lewat Peraturan Kepala Daerah. Proses usulan Perkada sudah jalan. Disampaikan ke Bagian Hukum Pemda Kabupaten Halsel untuk diproses. Saya kira, tinggal menunggu Perkada diterbitkan, tahapan lanjut untuk pembayaran Jaspel dapat diselesaikan segera oleh pihak RSUD Labuha kepada nakes,” paparnya.

Tidak hanya soal administrasi, Iwan memberi catatan penting manajemen RSUD Labuha harus terus menjaga kualitas pelayanan. 

BagiIwan, keberhasilan teknis pembayaran hak-hak tenaga kesehatan harus diiringi dengan kesungguhan melayani pasien, terlebih dalam menyukseskan Program Universal Health Coverage (UHC) di Halmahera Selatan.

Dia juga memberi pesan bahwa pelayanan kesehatan bukan sekadar angka dan regulasi, melainkan wujud kehormatan bagi masyarakat Halsel.

Tombol Google News

Tags:

Halmahera Selatan Iwan Nan RSUD Labuha nakes TPP Jaspel Tuntas Maluku Utara