KETIK, PALEMBANG – Upaya mediasi perdamaian antara terdakwa Indah Yulita dan korban Agustina Novita Sarie dalam perkara dugaan penggelapan dana bisnis berakhir buntu. Mediasi yang difasilitasi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Senin 1 September 2025, tidak mencapai kata sepakat.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eddy Cahyono ini sempat memberi ruang bagi kedua belah pihak untuk mencari jalan tengah. Namun, Novita bersikeras menuntut uangnya dikembalikan penuh sebesar Rp331 juta, sedangkan Indah hanya mampu mengembalikan Rp178 juta sesuai pinjaman yang diakuinya, ditambah kompensasi hingga total Rp200 juta.
“Kami sudah menunjukkan itikad baik dengan menyiapkan pengembalian Rp178 juta plus kompensasi, sehingga total Rp200 juta. Namun korban menolak. Itu hak korban, dan pada akhirnya majelis hakim yang akan menilai,” ujar Randi Aritama, penasihat hukum Indah Yulita, seusai persidangan.
Randi menambahkan, kliennya bahkan menjaminkan sertifikat rumah sebagai bentuk keseriusan untuk menyelesaikan perkara secara damai. Meski demikian, ia menghormati keputusan korban yang bersikukuh menuntut pengembalian penuh.
Di hadapan majelis hakim, korban Agustina Novita Sarie menegaskan bahwa total kerugian yang dialaminya mencapai Rp600 juta, dan tidak ada alasan baginya untuk berdamai. “Saya hanya ingin uang Rp331 juta dikembalikan seluruhnya,” ucap Novita.
Majelis hakim menyatakan mediasi resmi deadlock dan akan melanjutkan persidangan perkara ini ke agenda berikutnya.(*)