DPRD Kota Malang Endus Dugaan Jual-Beli Bedak Rp300 Juta di Lahan Relokasi Pasar Gadang

10 Maret 2026 15:01 10 Mar 2026 15:01

Thumbnail DPRD Kota Malang Endus Dugaan Jual-Beli Bedak Rp300 Juta di Lahan Relokasi Pasar Gadang

Tempat relokasi sementara pedagang Pasar Gadang, DPRD Kota Malang soroti prosesnya. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Komisi B DPRD Kota Malang menyoroti proses relokasi yang dilakukan untuk pedagang di Pasar Induk Gadang. Diduga proses relokasi dilakukan dengan menggunakan skema pihak ketiga. 

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menjelaskan skema tersebut baru diketahui usai melakukan sidak pada Selasa, 10 Maret 2026. Terlebih pembangunan tempat relokasi sementara dilakukan di lahan yang disewa Pemkot Malang menggunakan APBD senilai Rp1,2 miliar. 

Semula, Pemkot Malang menyebut bahwa pemerintah hanya memfasilitasi penyewaan lahan selama 3 tahun. Sedangkan pembangunan tempat relokasi dilakukan secara swadaya oleh pedagang. 

"‎Masalah pembangunannya versi Pemkot Malang atau Diskopindag kan swadaya. Tapi setelah kita ke sana, ternyata sudah terbangun yang cukup besar. Saya bingung, ini swadaya atau bagaimana. Ternyata kita ketemu pihak ketiga atau kontraktor," ujarnya. 

Diduga anggaran yang didapatkan untuk pembangunan tempat relokasi berasal dari jual-beli bedak. Bayu mengungkapkan informasi sementara yang didapat, setiap bedak dijual dengan harga sekitar Rp300 juta. 

Namun jual-beli bedak hanya berlaku bagi pedagang baru. Sedangkan pedagang lama dapat masuk dan menempati bedak secara gratis. 

"Uangnya itu didapat dari bedak yang dijual di situ. Informasi sementara sekitar Rp300 jutaan. Pedagang lama katanya masuk gratis (free), tapi ada sisa tanah yang dibangun baru, nah itu yang dijual," katanya. 

Untuk sementara ini Bayu masih akan melakukan konfirmasi kepada Diskopindag Kota Malang selaku dinas pengampu. Termasuk memastikan pembangunan dengan menggunakan skema pihak ketiga di lahan yang disewa oleh Pemkot Malang selama 3 tahun menyalahi aturan atau tidak. 

"Ini yang jadi bahan diskusi kita nanti, secara regulasi diperbolehkan atau tidak. Walaupun itu lahan sewa, kan tetap aset Pemkot. Kita tidak ingin ada hal-hal yang menyalahi aturan,” ujarnya. 

Bayu juga belum berani angkat bicara soal sanksi yang dimungkinkan terjadi apabila terdapat tindakan menyalahi aturan. 

"‎Saya belum bisa komentar soal itu (sanksi). Saya mau minta konfirmasi dulu ke dinas terkait seperti apa fakta lapangannya secara lengkap," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pasar Gadang Relokasi Pedagang Pasar Gadang Pedagang Pasar Gadang Relokasi Pasar Gadang Kota Malang DPRD Kota Malang Sidak Dewan Pihak ketiga jual beli bedak