KETIK, PALEMBANG – Seorang ibu rumah tangga di Palembang, MS (30), melapor ke Polda Sumsel setelah diduga dianiaya suami sirinya, E (33), padahal dirinya tengah hamil muda. Korban mengalami luka di wajah dan dahi akibat dipukul pelaku yang disebut berada di bawah pengaruh alkohol.
MS datang ke SPKT Polda Sumsel sambil menggendong anaknya dan terlihat mendapat bantuan petugas saat memasuki ruang pelayanan. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah mereka di Kecamatan Bukit Kecil.
“Pagi tadi kejadiannya. Saya baru bangun tidur lalu dimaki-maki sama dia, kemudian dipukul tanpa tahu sebabnya,” ujar MS saat membuat laporan pada Jumat 28 November 2025.
Akibat pemukulan tersebut, ia mengalami lecet di dahi serta bengkak di bagian wajah.
MS mengaku kekerasan tersebut sudah sering ia alami. Terlapor disebut selalu bertindak kasar setiap kali berada dalam pengaruh alkohol. Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini tengah hamil memasuki usia kandungan dua bulan.
“Sudah sering pak dia pukul saya, caci maki tanpa sebab. Saya sekarang lagi hamil sekitar satu bulan mau masuk dua bulan,” ungkapnya sambil menahan tangis.
Tidak hanya dirinya, anak MS juga pernah menjadi korban kekerasan. Pada tahun 2018, saat anaknya S berusia tiga tahun, jari kelingking sebelah kanan terpotong oleh ayahnya sendiri menggunakan golok.
“Tidak tahu kenapa sebabnya. Terlapor memang suka marah tidak jelas,” katanya.
MS juga menjelaskan bahwa ia dan E menikah secara siri sehingga tidak memiliki dokumen pernikahan resmi, hal yang turut memengaruhi pasal yang diterapkan dalam laporan.
Kepala Siaga III SPKT Polda Sumsel, AKP Sutioso, membenarkan bahwa laporan korban telah diterima. Karena MS tidak dapat menunjukkan buku nikah, petugas menerapkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, bukan pasal KDRT.
“Betul laporannya sudah kami terima. Karena yang bersangkutan belum bisa menunjukkan buku nikahnya, jadi kami menerapkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” jelas Sutioso.
Kasus ini kini telah dicatat dan akan ditindaklanjuti oleh penyidik Reskrimum Polda Sumsel. (*)
