IRONI! Gaji Pekerja Media Tidak Masuk Skema Pembebasan Pajak Penghasilan, Ini Kata Ekonom UI

25 September 2025 17:22 25 Sep 2025 17:22

Thumbnail IRONI! Gaji Pekerja Media Tidak Masuk Skema Pembebasan Pajak Penghasilan, Ini Kata Ekonom UI
AnggotaKTP2JB sekaligus Doktor Ilmu Ekonomi UI Dr. Guntur Syahputra Saragih (kiri) di sela menjadi pembicara Mediapreneur Talks Eps.5 di Surabaya, Kamis, 25 September 2025. (Foto: Fiqih Arfani/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah resmi menerbitkan aturan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor padat karya bergaji hingga Rp10 juta per bulan yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.

Kebijakan ini berlaku untuk pekerja sektor padat karya dan pariwisata. Berdasarkan Pasal 3 PMK 10/2025, insentif pajak ini diberikan kepada pekerja di sektor industri padat karya, termasuk industri alas kaki, industri tekstil dan pakaian jadi, industri furnitur serta industri kulit dan barang dari kulit.

Tidak ada sektor pekerja media di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.

Artinya, pekerja yang bekerja di industri media tidak termasuk dalam program pembebasan pajak. Padahal, fakta di lapangan bahwa pekerja media mayoritas memiliki gaji di bawah Rp10 juta.

Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) Dr. Guntur Syahputra Saragih menyorotinya. Menurut dia, pekerja media dinilai juga perlu mendapat kebijakan terbaru dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut.

"Sekarang saya tanya? Gaji pekerja media, khususnya wartawan berapa? Di bawah Rp10 juta kan? Tapi kenapa mereka tidak termasuk?," ujarnya di sela Mediapreneur Talks Eps.5 di Surabaya, Kamis, 25 September 2025.

Doktor Ilmu Ekonomi dari Universitas Indonesia tersebut justru menanyakan insan pers dan media yang terkesan tenang-tenang saja dan tidak bersuara terhadap kebijakan baru itu.

"Komunitas pers yang tahu dan harus berperan. Semua tetap diformulasikan dengan cermat. Seperti tidak berdiskusi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital saja, tapi juga duduk bareng dengan Kementerian Koordinator Perekonomian untuk membahas insentif pers atau yang terkait dengan hal-hal tersebut," tutur eks Wakil Ketua KPPU RI itu. (*)

Tombol Google News

Tags:

ekonomi ui Pembebasan Pajak pph 21 persen gaji wartawan Insan Pers