KETIK, ACEH BARAT DAYA – Persoalan tambang bijih besi milik PT Leuser Karya Tambang (LKT) yang beroperasi di Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, kembali menjadi perbincangan masyarakat.
Bukan tanpa alasan, disebutkan bahwa perusahaan tambang tersebut tidak menunjukkan itikad baik terhadap tuntutan masyarakat Desa Rukon Dame, Babahrot. Padahal, perihal itu telah disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRK pada 12 Juni 2025 lalu.
Wakil Ketua I DPRK Abdya, Tgk Mustiari mengatakan, seharusnya pihak perusahaan tidak mengabaikan sejumlah tuntutan masyarakat, terlebih terkait dengan dampak lingkungan yang disebabkan perusahaan di lingkungan Desa Rukon Damee.
Politikus Partai Aceh itu mengungkapkan, dalam RDP ada enam butir perjanjian yang telah disepakati. Akan tetapi perjanjian tersebut dinilai tidak diindahkan, bahkan masyarakat merasa ditipu oleh perusahaan.
“Dari enam poin yang telah disepakati, tak ada satu pun yang dijalankan oleh pihak perusahaan. Ini jelas bentuk ketidakseriusan PT LKT dalam menghargai masyarakat dan lembaga daerah,” ujar Mustiari, Selasa, 2 September 2025.
Mustiari menegaskan, pembangkangan perusahaan terhadap enam butir kesepakatan tersebut sudah lebih dari cukup untuk menjadi dasar pemerintah Aceh mengambil sikap tegas.
“Atas dasar itu, kami meminta kepada pemerintah Provinsi Aceh agar mencabut izin PT LKT. Dari yang kami lihat, keberadaan tambang ini lebih banyak membawa mudarat daripada manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Meski demikian, Mustiari menekankan bahwa dirinya maupun DPRK Abdya lainnya tidak menolak kehadiran investor di daerah. Hanya saja, kata dia, perusahaan wajib tunduk pada aturan serta memperhatikan nasib masyarakat sekitar.
“Kami DPRK Abdya tidak anti dengan perusahaan. Tapi kalau ada perusahaan yang membandel dan mengabaikan masyarakat, sebaiknya hengkang saja dari Abdya,” pungkasnya.
Adapun tuntutan masyarakat dan trlah disepakati oleh PT LKT dengan msayarakat Rukon Damee yaitu:
- PT LKT bertanggung jawab atas limbah yang mencemari sungai.
- Penyediaan air bersih serta penggantian tanaman warga yang rusak.
- Dana CSR diprioritaskan untuk pembangunan Desa Rukon Damee.
- 50 persen tenaga kerja diambil dari masyarakat lokal.
- Perbaikan jalan desa dan penghentian penggunaannya untuk operasional tambang.
- Transparansi dan komunikasi antara perusahaan dengan warga. (*)