KETIK, ACEH BARAT DAYA – Di tengah kondisi listrik padam secara berkepanjangan akibat bencana banjir dan longsor di Aceh, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Abdya hadirkan kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh.
Direktur Perumdam Tirta Abdya, Riza Arifiandi, mengatakan, pihaknya akan menggratiskan biaya pengaktifan meteran air bagi warga yang telah terpasang meteran bantuan pemerintah, khususnya di Kecamatan Blangpidie dan Susoh.
Secara tegas, Direktur Perumdam Tirta Abdha menyatakan bahwa selain menggratiskan pengaktifan meteran, pihaknya juga berkomitmen menjaga suplai air bersih tetap mengalir kepada pelanggan di dua kecamatan itu meskipun wilayah Abdya mengalami pemadaman listrik cukup lama.
"Listrik padam sudah beberapa hari. Saat ini kita tengah mengupayakan suplai air bersih tetap mengalir karena Instalasi Pengolahan Air Blangpidie tersedia genset," ujar Riza Sabtu, 13 Desember 2025.
Ia menjelaskan, kebijakan penggratisan pengaktifan ini ditujukan khusus kepada masyarakat yang di rumahnya telah terpasang meteran air PDAM dari bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah. Dalam kesempatan tersebut, Perumdam Tirta Abdya memastikan tidak ada pungutan biaya apa pun untuk proses pengaktifan meteran air.
“Khusus masyarakat yang di rumah masing-masing sudah terpasang meteran air PDAM bantuan DAK, pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa biaya mengaktifkan meteran air gratis atau tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Riza juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan PDAM dan melakukan pungutan di luar ketentuan resmi. Ia menegaskan bahwa jika terdapat oknum yang memungut biaya pengaktifan meteran, maka hal tersebut bukan merupakan tanggung jawab Perumdam Tirta Abdya.
“Jika ada pihak-pihak yang memungut biaya itu di luar aturan yang ada di Perumdam Tirta Abdya, maka itu adalah ulah oknum,” katanya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa setiap pembayaran terkait pemasangan mandiri meteran air tidak dibenarkan dilakukan kepada petugas di lapangan. Seluruh pembayaran harus dilakukan langsung ke kantor PDAM atau melalui transfer ke rekening resmi PDAM. Pengecualian hanya berlaku untuk pembayaran iuran tagihan bulanan yang disertai bukti atau struk resmi.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk kepedulian Perumdam Tirta Abdya dalam memastikan hak dasar masyarakat atas air bersih tetap terpenuhi, terutama di tengah situasi darurat akibat bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Aceh. (*)
