KETIK, SLEMAN – Jajaran pengurus dan anggota Tuwanggana Kabupaten Sleman periode 2025-2030, yang merupakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMK), resmi dikukuhkan oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya pada Senin 15 Desember 2025.
Pengukuhan yang dilaksanakan di Pendopo Parasamya ini menandai dimulainya masa bakti lembaga yang berfungsi sebagai kolega strategis pemerintah kalurahan dalam menyalurkan aspirasi publik.
Pelantikan pengurus Tuwanggana Kabupaten Sleman dilaksanakan terlebih dahulu oleh Wakil Ketua Paguyuban Tuwanggana DIY, Bendara Pangeran Harya (BPH) Kusumo Bimantoro, sebelum dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) dari Bupati.
Tuwanggana didesain sebagai mitra strategis kalurahan yang berperan penting dalam menampung masukan masyarakat serta menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan di seluruh jenjang, mulai dari kalurahan hingga kabupaten/kota.
Bupati Harda Kiswaya, dalam sambutannya, menekankan bahwa diresmikannya Tuwanggana adalah manifestasi dari kekuatan sosial yang hidup di tengah masyarakat.
"Lembaga ini (Tuwanggana) hadir sebagai wadah bagi masyarakat untuk lebih aktif berperan dalam proses pembangunan bersama pemerintah sehingga partisipasi masyarakat menjadi nyata dan terukur dalam setiap kebijakan dan program pembangunan yang kita jalankan," kata Bupati Harda.
Lebih lanjut, ia berpandangan bahwa peran Tuwanggana sangat strategis, yaitu menjadi jembatan penghubung antara harapan warga dengan penyelenggaraan roda pemerintahan di kalurahan.
"Saya harap para pengurus mampu mendorong partisipasi masyarakat secara luas, menyerap keinginan serta kebutuhan masyarakat, dan kemudian menyampaikannya dengan tepat kepada pihak kalurahan untuk ditindaklanjuti melalui program dan kegiatan yang sesuai kebutuhan riil di lapangan," ujarnya.
Sesuai keputusan Bupati Sleman, tugas dan tanggung jawab Tuwanggana mencakup pembinaan dan pengembangan kelembagaan, penyerapan aspirasi, dana dan informasi, serta menggerakkan program masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan. (*)
