KETIK, JAKARTA – Nampan impor asal China yang dipakai program MBG menuai polemik. Pasalnya Selain diduga tercemar minyak babi, nampan tersebut juga disebut menggunakan logo Standar Nasional Indonesia (SNI) dan label “Made in Indonesia” palsu.
Berkaitan dengan itu, Founder Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mendesak pemerintah menghentikan impor nampan tersebut.
"Impor nampan makanan dari China jelas menimbulkan mudarat. Pemerintah harus segera menghentikannya agar masalah ini tidak berlarut-larut,” ucapnya Kamis 18 September 2025 di Jakarta.
Seperti diketahui, temuan ini bermula dari laporan Indonesia Business Post (IBP) yang melakukan investigasi di wilayah Chaoshan, timur Provinsi Guangdong, China.
Dalam laporannya, IBP mengungkap keberadaan 30–40 pabrik yang memproduksi ompreng makanan untuk pasar global, termasuk salah satunya yang diduga digunakan dalam program MBG di Indonesia.
Laporan itu juga menuliskan dugaan pemalsuan label dan penggunaan bahan baku tipe 201 yang dikhawatirkan memiliki kandungan mangan tinggi serta tidak aman untuk makanan bersifat asam.
Selain itu, investigasi mengindikasikan adanya penggunaan minyak babi atau lard dalam proses produksi, baik pada tipe 201 maupun 304.
Ikhsan yang juga Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Katib Syuriyah PBNU ini menegaskan, menurut fatwa MUI, nampan tersebut sudah berstatus haram sejak proses akhir pembuatannya.
“Dalam kaidah fikih menurut fatwa MUI, bila tercampurnya zat haram pada barang atau zat yang halal, maka barang itu menjadi haram,” ujar Ikhsan.
Ia menilai persoalan ini bukan hanya menyangkut aspek halal-haram, tetapi juga keamanan konsumen serta kepatuhan terhadap standar nasional.(*)