KETIK, BANYUWANGI – Ratusan nelayan di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi menerima sertifikat tanah melalui program Sertifikat Hak Atas Tanah (SeHAT) nelayan, Kamis 29 Januari 2026.
Program ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pemerintah Daerah.
Sertifikat tanah tersebut diserahkan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani untuk 186 nelayan di Balai Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
“Alhamdulillah dengan adanya sertifikat hak atas tanah ini, sekarang Bapak dan Ibu sudah memiliki legalitas kepastian hukum atas tanah yang selama ini menjadi ditempati maupun dikelola,” kata Bupati Banyuwangi yang akrab dipanggil Ipuk.
Lebih lanjut, Bupati Ipuk mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi, mengucapkan terima kasih kepada kementerian yang telah memfasilitasi nelayan dalam pengurusan sertifikat ini.
“Dengan memiliki sertifikat, selain memberikan kepastian hukum juga akan meningkatkan nilai ekonomi dari aset tanah milik para nelayan tersebut,” ujar Bupati Banyuwangi.
Bupati Ipuk berpesan agar sertifikat tersebut dapat digunakan dengan bijak. Jika memang diperlukan hanya digunakan untuk meningkatkan ekonomi keluarga bukan untuk tujuan konsumtif.
“Saya meminta kepada para nelayan, selain menangkap ikan laut juga bisa membuka usaha seperti mengolah ikan hasil tangkapan laut menjadi makanan siap saji atau olahan yang bernilai ekonomi lebih tinggi,” pungkas Bupati Banyuwangi.
Dilain pihak, Kepala Kantor Pertanahan Banyuwangi, Nasep Vandi Sulistiyo mengatakan, nelayan penerima sertifikat berasal dari dua Desa yakni 86 nelayan dari Desa Tembokrejo dan 100 nelayan dari Desa Kedungringin Kecamatan Muncar.
“Atas kolaborasi yang baik dengan Pemkab Banyuwangi. Maka 186 nelayan di dua desa mempunyai sertifikat rumah. Program sertifikat untuk para nelayan ini merupakan usulan dari Dinas Perikanan Banyuwangi,” ujar Nasep Vandi Sulistiyo.
Salah satu nelayan Desa Kedungringin Haris Mawardi sangat senang telah mendapat sertifikat rumah.
“Saya berterimakasih kepada semua pihak mulai dari jajaran pemerintah desa dan kabupaten yang telah membantunya dalam program ini. Sekarang aset kami sudah jelas kepemilikannya. Prosesnya sangat singkat dan cepat. Hanya tiga bulan kami memiliki sertifikat,” ujarnya. (*)
