Hidup dari Royalti, Ade Govinda Sesalkan Minimnya Sosialisasi Pemutaran Lagu di Kafe

8 Agustus 2025 18:43 8 Agt 2025 18:43

Thumbnail Hidup dari Royalti, Ade Govinda Sesalkan Minimnya Sosialisasi Pemutaran Lagu di Kafe
Ade Govinda buka suara terkait kebijakan pembayaran royalti untuk pemutaran lagu di kafe, saat berada di MCC. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Penyanyi sekaligus pencipta lagu, Ade Nurulianto atau yang dikenal dengan Ade Govinda angkat bicara soal kebijakan pembayaran royalti atas pemutaran lagu di kafe. Sebagai musisi yang hidup dari royalti, ia menyesalkan minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh LMKN.

Menurutnya dengan memutar lagu, pemilik kafe mendapatkan keuntungan dalam menunjang penjualan. Untuk itu, pemilik usaha sepatutnya menghargai karya pencipta lagu dengan membayar royalti sesuai ketentuan. 

"Sebenarnya banyak yang salah kaprah. Kalau lagu yang digunakan di area umum, komersil seperti resto dan lainnya, musiknya menjadi penunjang bagi penjualan resto tesebut ya harus bayar," ujarnya saat ditemui di Malang Creative Center (MCC), Jumat 8 Agustus 2025.

Dalam hal ini, LMKN harus lebih memaksinalkan sosialisasi, khusunya kepada pemilik restoran maupun kafe. Masyarakat pun diminta sadar bahwa dalam proses produksi lagu, terdapat waktu, biaya, dan tenaga yang harus dikeluarkan.

"LMKN sosialisasinya kurang maksimal. Semua harus sadar bahwa lagu dibikin itu perlu cost, energi, waktu, daya kreativitas, promo, banyak hal. Segalanya harus dihargai sesuai porsi," tegasnya.

Ia juga mengakui sistem pembayaran royalti telah berjalan di Indonesia, hanya saja kurang maksimal. Bahkan selama ini pun Ade Govinda telah menerima berbagai royalti atas musik yang ia cipta maupun mainkan. Ia menggaris bawahi bahwa royalti tidak perlu dibayarkan apabila pemutaran lagu menyasar untuk kegiatan non komersil. 

"Iya aku adalah orang yang hidup pure dari royalti. Aku kemarin baca beberapa resto ketakutan tempatnya bangkrut, berarti lagunya berpengaruh pada penjualan. Harus ada porsi yang diberikan, menurutku yang fair begitu," katanya.

Sementara itu, Direktur Operasional Sosia Loka Indonesia, Adam Febrianata mengatakan pemutaran lagu di kafe ibarat dua sisi pedang. Di satu sisi, menjadi media promosi bagi musisi atas karya yang diciptakan, di sisi lain dapat menghidupkan suasana kafe atau restoran.

"Dari awalnya gak tahu tetapi setelah dengerin lagunya di kafe akhirnya jadi tahu. Kemudian mencari dan memutar di platform digital. Tetapi di sisi lain, yang punya tempat usaha, kafe, ataupun EO harus aktif melaporkan pemutaran yang dilakukan di tempat mereka," katanya.

Saat ini, Loka Indonesia pun tengah menggencarkan sosialisasi dan edukasi terhadap para musisi yang belum mampu mengakses pengelolaan hak-hak di industri musik. Pun dengan kebijakan pembayaran royalti sendiri telah diatur dalam UU Hak Cipta tahun 2014.

"Ada banyak hal yang harus diketahui. Mulai dari mechanical rights, performing rights yang sekarang banyak dibahas. Mereka sebagai musisi dan pencipta lagu itu harus tahu haknya karena ini dua hal yang berbeda," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Ade Govinda pembayaran royalti kafe memutar lagu LMKN MCC royalti lagu