KETIK, HALMAHERA SELATAN – Sebanyak 1.839 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II resmi menerima SK pengangkatan pada upacara yang berlangsung di Lapangan Kantor Bupati Halmahera Selatan, Jumat pagi, 12 Desember 2025.
Penyerahan dokumen itu dipimpin Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, bersama Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin.
Ribuan PPPK yang terdiri dari tenaga paruh waktu dan penuh waktu ini menutup masa penantian panjang mereka lewat prosesi yang berlangsung sejak pukul 07.00 WIT.
Penempatan mereka akan menyasar sektor pendidikan, kesehatan, serta bidang teknis yang dianggap penting dalam sistem pelayanan pemerintah.
Dalam sambutannya, Bupati Bassam Kasuba menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk membentuk aparatur yang modern, adaptif, dan berorientasi hasil. Ia mengingatkan bahwa status baru sebagai PPPK harus sebanding dengan peningkatan kinerja dan disiplin kerja.
“ASN dan PPPK di Halmahera Selatan tidak hanya bekerja dengan kompetensi, tetapi juga dengan hati, berakhlak, dan semangat melayani bangsa,” tegas Bassam.
Ia juga meminta para aparatur memahami mekanisme pemerintahan dan mengikuti perkembangan teknologi agar mampu menghadapi dinamika pelayanan publik.
“Dengan empati, integritas, dan kolaborasi, aparatur Halmahera Selatan tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi menjadi penggerak perubahan positif di tengah masyarakat,” lanjutnya.
Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, memberi apresiasi kepada Pemkab Halmahera Selatan atas langkah meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pengangkatan PPPK dalam jumlah besar. Ia menekankan pentingnya etika kerja dan integritas aparatur.
“Mari kita jaga kepercayaan masyarakat dengan kerja yang jujur dan profesional. Halmahera Selatan memiliki potensi besar, dan itu dapat diwujudkan jika seluruh aparatur bersatu padu,” jelas Zudan.
Ia mengatakan dirinya terkesan dengan visi misi daerah Senyum Humanis dan meminta seluruh tenaga ASN serta PPPK ikut menjaga fasilitas publik sebagai bagian dari pelayanan dasar.
“Toilet di sekolah, rumah sakit, dan puskesmas harus bersih tanpa pengecualian. Ini bagian dari pelayanan dan wujud sinergi dengan visi misi daerah,” tegasnya.
