KETIK, PALEMBANG – Sidang kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Nur Anisa kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 8 Oktober 2025. Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua orang saksi dari kepolisian, yang membeberkan kronologi penangkapan dan penemuan barang bukti sabu seberat 1,465 gram.
Namun entah apa motif dan alasannya, Ketua Majelis hakim Parmatoni yang memimpin sidang ini, melarang jurnalis Ketik yang mengenakan tanda pengenal jelas berupa id card resmi dari PN Kelas 1A Palembang untuk melaksanakan tugas jurnalistik mengambil gambar.
"Hei, mas, kalau mau foto izin dulu. Jangan sekarang, kamu mengganggu konsentrasi kami! Kalau mau protes, nanti silakan protes ke saya,” ucap Hakim Parmatoni dengan tegas di ruang sidang utama.
Terkait insiden ini, juru bicara PN Kelas 1A khusus Palembang Khoiri menyatakan akan mengkroscek terlebih dahulu permasalahan tersebut, "Kita kroscek lebih dahulu dengan Majelis yang bersangkutan," singkatnya.
Diketahui pada persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Parmatoni, saksi polisi mengungkapkan bahwa sabu tersebut ditemukan terselip di antara papan kayu di teras rumah terdakwa, terbungkus kantong kresek bersama timbangan digital
“Barang itu kami temukan di teras rumah, terselip di antara papan kayu, dibungkus kantong kresek. Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut didapat dari seseorang bernama Rendi yang masih buron (DPO),” ujar saksi polisi di hadapan majelis hakim.
Saksi juga menjelaskan, informasi mengenai aktivitas terdakwa diperoleh dari laporan masyarakat, bukan dari target operasi (TO). Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung menuju lokasi dan menemukan barang bukti.
“Kami yang menemukan barang itu, bukan ditunjukkan oleh terdakwa. Saat ditangkap, terdakwa bersikap kooperatif,” lanjut saksi.
Dalam keterangannya, saksi menyebut terdakwa Nur Anisa mengaku telah menjalani bisnis haram itu selama sekitar satu bulan. Ia mendapatkan keuntungan Rp300 ribu setiap kali dua bungkus sabu terjual.
“Sudah dua bungkus sabu terjual, keuntungan terdakwa sekitar tiga ratus ribu rupiah,” ungkap saksi menirukan keterangan terdakwa dalam berita acara pemeriksaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jauhari turut menegaskan bahwa uang hasil penjualan turut disita sebagai barang bukti bersama sabu dan timbangan digital. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan dari JPU pada pekan depan.(*)