KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang telah menargetkan retribusi parkir sebesar Rp15 miliar di tahun 2026. Gedung Parkir Kayutangan dibidik untuk membantu pencapaian target tersebut.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk beroperasinya Gedung Parkir Kayutangan masih dalam kajian.
"Target perolehan PAD pasti ada, untuk Gedung Parkir Kayutangan ini. Tapi nanti biar dihitung dulu," ujarnya, Selasa, 13 Januari 2026.
Terlebih, selama masa sosialisasi pada 7–13 Januari 2026, tarif parkir di gedung tersebut masih digratiskan. Setelah periode tersebut berakhir, pengguna akan dikenakan tarif normal sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.
"Nanti kendaraan bisa masuk ke Gedung Parkir Kayutangan semua. Lebih terjamin dalam parkir," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan penetapan target Rp15 miliar untuk retribusi parkir didasarkan pada potensi. Terlebih pada 2025 lalu capaian retribusi parkir Kota Malang mencapai Rp11,157 miliar.
"Target kemarin belum tercapai karena parkir tepi jalan belum optimal. Penataan parkir di Gedung Parkir Kayutangan berpotensi menambah PAD," ujar Jaya.
Jaya menegaskan bahwa potensi PAD di Gedung Parkir Kayutangan akan digabungkan dengan Parkir Vertikal Majapahit. Dengan rincian mampu menampung 50 unit roda empat dan 800 unit kendaraan roda dua.
"Tujuan gedung parkir selain penataan kawasan Kayutangan Heritage juga untuk pencapaian retribusi. Potensinya nanti gabung dengan yang di Majapahit," pungkasnya. (*)
