KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Palembang tahun 2016 kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan ahli auditor kerugian keuangan negara yang membeberkan angka fantastis kerugian lebih dari Rp74 miliar.
Persidangan yang digelar pada hari Rabu 7 Januari 2026 di Pengadilan Tipikor Palembang itu berlangsung panas sejak awal.
Ahli auditor internal Kejati Sumsel, Fadil, dihadirkan untuk memaparkan hasil audit atas proyek senilai Rp109 miliar yang menyeret terdakwa Ir. Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian sekaligus Direktur Jenderal di Kementerian Perhubungan RI.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, Fadil menjelaskan bahwa audit dilakukan dengan metode net loss, yakni membandingkan nilai kontrak dengan realisasi pekerjaan di lapangan.
“Berdasarkan perhitungan kami, total kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp74 miliar,” ujar Fadil di ruang sidang.
Angka tersebut, kata Fadil, berasal dari berbagai komponen penyimpangan. Di antaranya pembayaran yang tidak sesuai kontrak sekitar Rp9 miliar, pekerjaan fiktif senilai Rp65 juta, serta komponen lain yang nilainya melebihi Rp3 miliar.
Audit juga menemukan kerugian dari penggunaan 40 tenaga ahli senilai lebih dari Rp3 miliar, ditambah pekerjaan fiktif tenaga ahli lainnya sekitar Rp27 juta.
Namun paparan itu tak berjalan mulus. Kuasa hukum terdakwa, advokat Gress Selly, SH, MH, melontarkan pertanyaan bertubi-tubi terkait detail perhitungan. Ahli terlihat beberapa kali kesulitan menjawab hingga harus mengulang penjelasan, membuat suasana sidang kian tegang.
Ketika perdebatan mulai melebar, Ketua Majelis Hakim Pitriadi langsung turun tangan.
“Saudara ahli cukup menjelaskan sesuai keahlian saudara tentang perhitungan kerugian negara. Tidak perlu melebar ke mana-mana,” tegas Pitriadi.
Ketegangan memuncak saat majelis hakim menemukan adanya ketidaksesuaian angka dalam perhitungan yang disampaikan ahli.
Fadil pun diminta menghitung ulang secara langsung menggunakan kalkulator di ponselnya. Para pihak, termasuk hakim, JPU, dan penasihat hukum, bahkan maju ke depan ruang sidang untuk memastikan keakuratan angka yang diperdebatkan.
Di tengah situasi itu, kuasa hukum terdakwa sempat mengingatkan agar ahli tetap bersikap independen, terutama ketika JPU terlihat ikut membantu memberikan penjelasan.
Pemeriksaan berlanjut dengan pertanyaan tajam dari Hakim Ardian Angga yang menyoroti apakah auditor menelusuri aliran dana penyimpangan hingga ke terdakwa.
“Kami tidak menelusuri aliran dana, Yang Mulia. Tugas kami hanya menghitung kerugian keuangan negara,” jawab Fadil.
Hakim juga menggali kemungkinan pengembalian kerugian negara. Ahli menegaskan, hingga November 2024 belum ada pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Hakim Khoiri Akhmadi menyoroti ruang lingkup audit yang hanya difokuskan pada tahap perencanaan proyek.
Fadil membenarkan audit dilakukan khusus pada tahap perencanaan oleh PT Perentjana Djaja, tanpa mencakup tahap pelaksanaan maupun evaluasi pekerjaan.
Menariknya, ahli juga menyebut adanya keterangan saksi yang mengungkap dugaan pengkondisian dalam proyek LRT Palembang.
Namun, nilai uang dari dugaan tersebut tidak dapat dihitung secara pasti. Meski demikian, menurutnya, pada tahap pelaksanaan proyek terdapat nilai uang yang seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Sidang perkara korupsi proyek LRT Palembang pun akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya, sementara fakta-fakta persidangan akan menguak tanggung jawab para pihak dalam proyek strategis bernilai ratusan miliar tersebut. (*)
