Eksepsi TPPU Narkotika Kandaskan Upaya "Crazy Rich" Haji Sutar, Hakim Nyatakan Dakwaan Sah

13 Januari 2026 05:40 13 Jan 2026 05:40

Thumbnail Eksepsi TPPU Narkotika Kandaskan Upaya "Crazy Rich" Haji Sutar, Hakim Nyatakan Dakwaan Sah

Terdakwa mengikuti sidang pembacaan putusan sela perkara TPPU narkotika di Pengadilan Negeri Palembang secara daring dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo Palembang, Senin 12 Januari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Upaya Sutarnedi alias Haji Sutar, pengusaha perikanan asal Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), untuk membatalkan dakwaan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika, resmi kandas di meja hijau.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak seluruh eksepsi para terdakwa dan memastikan perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Senin 12 Januari 2026, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar. Agenda sidang khusus membahas keberatan penasihat hukum terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Haji Sutar hadir langsung di ruang sidang bersama dua terdakwa lain, Apri Maikel Jekson dan Debyk alias Debyk bin Mardin, yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Pakjo Palembang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai seluruh dalil eksepsi tidak beralasan menurut hukum. Surat dakwaan dinyatakan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta memenuhi syarat formil dan materiil.

“Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sah menurut hukum,” tegas Ahmad Samuar saat membacakan amar putusan sela.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan perkara ke pemeriksaan pokok perkara, termasuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan berikutnya.

Dalam dakwaan JPU, Sutarnedi disebut diduga mencuci uang hasil bisnis narkotika sejak 2012 hingga 2025, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Aktivitas itu dilakukan melalui sejumlah rekening bank, di antaranya Bank BCA KCU Palembang, Bank Mandiri, dan Bank BPD Sumsel Babel, serta berlangsung di wilayah hukum PN Palembang.

Perkara ini bermula dari penangkapan Sutarnedi dan Apri Maikel Jekson oleh BNN RI pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 06.15 WIB, di sebuah rumah di Jalan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa menggunakan rekening atas namanya sendiri untuk menerima, menampung, mentransfer, dan membelanjakan uang hasil kejahatan narkotika. Hasil penelusuran transaksi keuangan menunjukkan ratusan transaksi keluar-masuk dana dengan nilai total puluhan miliar rupiah.

Salah satu rekening di Bank BCA tercatat menerima aliran dana lebih dari Rp80 miliar sepanjang 2012–2024, melalui berbagai metode transaksi, mulai dari transfer, RTGS, ATM, hingga mobile banking. Dana tersebut kemudian kembali dialirkan ke jaringan narkotika dalam ratusan transaksi bernilai miliaran rupiah.

“Uang hasil kejahatan digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana agar sulit dilacak aparat penegak hukum,” ungkap JPU di persidangan.

Selain aliran dana mencurigakan, jaksa juga membeberkan sejumlah aset yang telah disita, meliputi tanah dan bangunan di Palembang dan OKI, dua unit mobil Honda CR-V dan Toyota Yaris, perhiasan emas, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan, serta uang tunai di rekening bank senilai puluhan juta rupiah.

Atas perbuatannya, Sutarnedi didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta subsider Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, menandai dimulainya babak krusial pembuktian dalam perkara.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Crazy rich viral bandar Narkotika Sidang TPPU pencucian uang Pengadilan Negeri Palembang