Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Misteri Kode “RA” dan Kesaksian Panas yang Menyudutkan Terdakwa Sri Purnomo

13 Januari 2026 12:00 13 Jan 2026 12:00

Thumbnail Misteri Kode “RA” dan Kesaksian Panas yang Menyudutkan Terdakwa Sri Purnomo

Terdakwa Sri Purnomo (baju putih) dalam sidang korupsi dana hibah pariwisata Sleman di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sri Purnomo memasuki babak pembuktian.

Sidang yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada Senin, 12 Januari 2026, berlangsung selama lebih dari sepuluh jam, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan baru berakhir pada pukul 20.17 WIB.

Jurnalis Ketik.com yang memantau jalannya persidangan sejak awal hingga akhir melaporkan bahwa sidang sempat diwarnai beberapa kali skors. Majelis Hakim memberikan kesempatan waktu jeda untuk istirahat, salat, makan (isoma), hingga waktu berbuka puasa bagi para pengunjung dan perangkat persidangan yang menjalankan ibadah.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi kunci untuk membedah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersampul merah setebal 40 sentimeter yang diperkirakan berisi kurang lebih 4.000-an halaman. Dokumen tersebut mencakup resume hingga 800 lembar yang menjadi basis pembuktian jaksa. Jalannya persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang, didampingi oleh dua Hakim Anggota, yaitu Gabriel Siallagan dan Agus Aryanto.

Desa Wisata dan Prosedur yang Ditabrak

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Sleman periode 2017–2020, Sudarningsih, menjadi saksi pertama yang membongkar ketidaksesuaian data penerima hibah. Di hadapan hakim, ia menegaskan ketatnya aturan klasifikasi desa wisata yang tidak bisa muncul secara mendadak.

"Kalau dinyatakan layak dan memenuhi syarat barulah diberi surat keputusan dan dicatat sebagai desa wisata. Kami melakukan klasifikasi tiap dua tahun sekali. Selama saya menjabat, hanya ada 53 desa wisata yang di-SK-kan dalam register," tegas Sudarningsih.

Ia juga menambahkan bahwa dalam aturan resmi tidak dikenal istilah lokasi rintisan, melainkan kategori tumbuh, berkembang, dan mandiri. Hal ini mematahkan klaim adanya ratusan desa wisata baru yang muncul saat hibah dikucurkan.

Kode "RA" dan Perdebatan Panas 

Kesaksian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kus Endarto, menjadi momen paling krusial sekaligus menegangkan. Kus mengungkapkan adanya kejanggalan di Kabupaten Sleman yang mengucurkan hibah kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas), pola yang tidak ditemukan di daerah lain.

Suasana di Ruang Garuda sempat memanas saat Kus membeberkan temuan terkait keterlibatan putra terdakwa yang terekam dalam dokumen fisik. Perdebatan sengit terjadi antara Kus Endarto dengan Penasehat Hukum (PH) terdakwa. Pihak pengacara berkali-kali mencecar validitas informasi Kus, namun saksi tetap pada keterangannya.

"Kalau dilihat dari timeline, ada kaitan dengan Pilkada. Sebab semua daerah tahun itu melaksanakan Pilkada tetapi hanya Sleman yang ada kata pokmas dalam daftar penerima," ungkap Kus Endarto di tengah tensi sidang yang meninggi.

Ia pun menegaskan asal-usul kode misterius tersebut. "Ada beberapa proposal yang diberi kode RA. Saya tanya ke teman-teman bidang SDM dibilang kalau itu proposal titipan Raudi Akmal," lanjutnya.

Perbup dan Rintisan Wisata

Mantan Plt Kepala Dinas Pariwisata Sleman 2020–2021, Suci Iriani Sinuraya, turut dicecar PH terdakwa terkait mekanisme penerimaan hibah. Dalam sidang tersebut terungkap bahwa terdapat 244 kelompok masyarakat (Pokmas) yang menjadi penerima. Suci mengakui bahwa sasaran hibah tidak hanya terbatas pada Pokdarwis yang sudah memiliki SK Bupati atau SK Kepala Dinas, tetapi juga menyasar Pokmas dari lokasi wisata rintisan.

Kelompok-kelompok ini mengakses hibah hanya dengan menggunakan proposal yang ditandatangani Ketua Pokmas dan diketahui kepala desa, sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Perbup 49/2020. Terkait regulasi tersebut, Suci memberikan pengakuan mengejutkan bahwa draf Perbup 49/2020 sudah ada sejak awal dirinya menjabat sebagai Plt, namun ia tidak mengetahui siapa pihak yang menyusun draf tersebut.

Selama kesaksiannya, Suci sempat bersitegang dengan PH terdakwa yang melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang terkesan menyudutkan. Beruntung, ketegasan Majelis Hakim yang dipimpin Melinda Aritonang berhasil meredam suasana sehingga sidang tetap berjalan lancar.

Mengikuti Aturan

Sebagai saksi penutup, mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Sleman, Eka Priastana Putra, juga dicecar mengenai mekanisme verifikasi penerima yang membeludak. Menghadapi pertanyaan Hakim Gabriel Siallagan dan Agus Aryanto, Eka memilih berlindung di balik payung hukum yang ada.

"Kami hanya melaksanakan aturan dan mekanisme yang sudah tertuang di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020," jawab Eka, merujuk pada regulasi yang menjadi tameng administratif pelaksana di lapangan.

Klarifikasi Pasca Sidang

Sehari setelah sidang, Selasa 13 Januari 2026 Suci Iriani Sinuraya mengklarifikasi untuk meluruskan simpang siur informasi yang terjadi. Termasuk pemberitaan yang menyebut keterlibatan akademisi.

"Saya tidak pernah menyebut keterlibatan akademisi dalam tim hibah. Sebaliknya, saya menekankan bahwa unsur Kejaksaan dan Kepolisian masuk dalam tim besar tersebut. Mereka yang menyarankan agar dana tidak dicairkan sebelum 9 Desember 2020," tegas Suci.

Keterlibatan unsur Kejaksaan serta Kepolisian, menurutnya juga sering disampaikan oleh Bupati Harda Kiswaya yang saat itu menjadi Sekda Sleman di beberapa kesempatan.

Selain itu Suci Iriani Sinuraya kembali menggarisbawahi keterangannya di muka persidangan bahwa penetapan Perbup 49 (tentang tata cara) dan Perbup 87 (tentang penerima hibah) telah melalui alur SOP birokrasi yang panjang, mulai dari paraf bagian hukum, dinas, para asisten, hingga Sekda sebelum akhirnya ditandatangani Bupati.

Persidangan dijadwalkan kembali berlanjut pada Rabu, 14 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaaan saksi. JPU menyebut akan menghadir dua atau tiga orang saksi dari unsur Dinas. Namun Hakim meminta agar pihak-pihak terkait lainnya menyangkut keterangan saksi tersebut turut dihadirkan guna mempercepat proses kroscek keterangan dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp10,9 miliar ini. (*)

Tombol Google News

Tags:

HUKUM Korupsi Hibah Sleman Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Raudi Akmal Pengadilan Tipikor Yogyakarta Kasus Hibah Pariwisata Sidang Maraton BAP 4000 Halaman Kode RA Desa Wisata Sleman Perbup 49/2020 Melinda Aritonang Pilkada Sleman 2020