KETIK, SURABAYA – Kebakaran yang melanda sisi barat Gedung Negara Grahadi, Sabtu 30 Agustus 2025 malam, menyisakan duka mendalam bagi pecinta sejarah dan pegiat pelestarian cagar budaya.
Bangunan ikonik yang menjadi saksi perkembangan Kota Surabaya sejak abad ke-18 itu mengalami kerusakan signifikan.
Dr. Timoticin Kwanda, B.Sc., MRP., Ph.D., dosen Architecture Petra Christian University (PCU) dan ahli konservasi arsitektur, menegaskan pentingnya menjaga Grahadi sebagai aset sejarah.
“Grahadi adalah saksi bisu perjalanan Surabaya. Kita harus memahami nilai pentingnya dan melindunginya,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Rabu 3 September 2025.
Menurutnya, gedung bergaya neo-klasik dengan sentuhan arsitektur Jawa ini dilindungi hukum berdasarkan Permen Parekraf PM.23/PW.007/MKP/2007 dan UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya. Pelaku perusakan bisa dipidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.
Dr. Timoticin menekankan perlunya restorasi dengan prinsip konservasi yang hati-hati.
“Langkah pertama adalah dokumentasi kerusakan, lalu perbaikan dilakukan dengan minimum intervensi agar material asli tetap dipertahankan,” jelasnya. Jika ada bagian yang harus diganti, material baru dibuat selaras dengan zamannya namun tetap bisa dibedakan dari yang asli.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa pelestarian cagar budaya bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama.
Edukasi publik dan perlindungan hukum yang tegas sangat penting agar warisan sejarah seperti Grahadi tetap berdiri bagi generasi mendatang.(*)
Grahadi Terbakar, Pakar Serukan Restorasi dan Pelestarian Cagar Budaya
3 September 2025 18:00 3 Sep 2025 18:00

Rangkuman Berita:
Kebakaran Grahadi Surabaya, cagar budaya abad 18, disesalkan ahli. Dr. Timoticin (PCU) tekankan pentingnya pelestarian & restorasi hati-hati sesuai UU Cagar Budaya. Perusakan bisa dipidana.
Trend Terkini

30 Agt 2025 17:00
Chaos! Demo di Gedung DPRD Kota Madiun Ricuh

28 Agt 2025 04:54
Warga Tolak IUP Ekplorasi PT Abdya Mineral Prima, Mantan Pj Bupati Darmansyah Ikut Terlibat?

28 Agt 2025 12:40
YARA Abdya: Izin Tambang PT Abdya Mineral Prima Adalah Bentuk Kejahatan

29 Agt 2025 14:55
Dua Siswa SD Diduga Keracunan Menu MBG, SPPG di Desa Samaran Sampang Terancam Dibekukan

31 Agt 2025 20:29
Polsek Pakisaji dan Pos Polisi Kepanjen Malang Jadi Sasaran Perusakan

Tags:
grahadi terbakar grahadi cagar budaya ahli konservasi arsitektur Dr. Timoticin Kwanda Surabaya Demo brutalitas polisi Affan KurniawanBaca Juga:
Pembebasan Lahan Flyover Bundaran Dolog Capai 80 Persen, Konsinyasi Jadi Jalan PenyelesaianBaca Juga:
BMKG Prediksi Terjadi Angin Kencang di Jatim Selama 2 HariBaca Juga:
Merah Putih Mengakar, Patriotisme Berkobar! Untag Surabaya Sambut Mahasiswa Baru dengan Layanan TerpaduBaca Juga:
Tanggapi Kerusuhan di Surabaya, Ini Sikap UnairBaca Juga:
Doa untuk Affan dan Seluruh Korban Demo Menggema di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota BatuBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

3 September 2025 19:16
Pembebasan Lahan Flyover Bundaran Dolog Capai 80 Persen, Konsinyasi Jadi Jalan Penyelesaian

3 September 2025 18:30
Eri Irawan Kejutkan Bursa Calon Ketua DPC PDIP Surabaya

3 September 2025 14:49
Merah Putih Mengakar, Patriotisme Berkobar! Untag Surabaya Sambut Mahasiswa Baru dengan Layanan Terpadu

2 September 2025 19:01
Guru Besar UNAIR Soroti Kenaikan Target Penerimaan Pajak 2026

2 September 2025 17:45
Libur Panjang Maulid Nabi, KAI Daop 8 Surabaya Tambah 4 Perjalanan Kereta, Tiket Sudah Bisa Dipesan!

2 September 2025 17:40
Beasiswa Pemuda Tangguh Surabaya Kategori Mahasiswa Resmi Dibuka, Khusus PTN!

Trend Terkini

30 Agt 2025 17:00
Chaos! Demo di Gedung DPRD Kota Madiun Ricuh

28 Agt 2025 04:54
Warga Tolak IUP Ekplorasi PT Abdya Mineral Prima, Mantan Pj Bupati Darmansyah Ikut Terlibat?

28 Agt 2025 12:40
YARA Abdya: Izin Tambang PT Abdya Mineral Prima Adalah Bentuk Kejahatan

29 Agt 2025 14:55
Dua Siswa SD Diduga Keracunan Menu MBG, SPPG di Desa Samaran Sampang Terancam Dibekukan

31 Agt 2025 20:29
Polsek Pakisaji dan Pos Polisi Kepanjen Malang Jadi Sasaran Perusakan

