KETIK, ACEH SINGKIL – Forum Mahasiswa Aceh Singkil (Formas) menyoroti dugaan penyelewengan pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos) di Baitul Mal tahun anggaran 2023. Mereka mendesak Polda Aceh mengusut pelanggaran dimaksud.
Ahmad Fadil, Ketua Formas, mengatakan bahwa menurut data hasil pemeriksaan BPK, total anggaran belanja bantuan Sosial Pemkab Aceh Singkil tahun anggaran 2023 mencapai Rp21,4 miliar lebih.
Dari data itu, kata Fadil, realisasinya sebesar Rp 16,49 miliar atau 77,02 persen.
"Namun, BPK mencatat sejumlah penyimpangan, salah satunya menyangkut mekanisme penetapan penerima bantuan yang tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya, Minggu, 27 Juli 2025.
Ia menjelaskan, temuan BPK di Baitul Mal cukup serius. BPK secara tegas menyebutkan bahwa sekretariat Baitul Mal telah menetapkan nama-nama penerima bantuan sosial tanpa melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
Nama-nama tersebut ditetapkan hanya oleh Kepala Sekretariat Baitul Mal, berdasarkan usulan dari para Geuchik (kepala desa).
"Dalam praktiknya, para Geuchik langsung meminta calon penerima untuk mengumpulkan berkas seperti KTP, KK, dan Surat Keterangan Miskin di awal tahun tanpa melalui proses pengajuan proposal sebagaimana diatur dalam regulasi," jelas Fadil.
Ironisnya, proses verifikasi dan validasi terhadap kelayakan data penerima tidak dilakukan oleh pihak sekretariat Baitul Mal, termasuk Pembantu PPTK PPTK, maupun kepala sekretariat itu sendiri.
"Berkas-berkas dikumpulkan oleh tenaga profesional yang sebagian besar berasal dari perangkat desa, tanpa pengecekan lapangan atas kebenaran kondisi sosial ekonomi penerima," sebutnya.
Fadil menduga ada Indikasi kegiatan fiktif dan pungli. Temuan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan mengarah pada indikasi kuat adanya kegiatan fiktif dan praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat miskin.
"Pemerintah semestinya hadir memberi perlindungan kepada rakyat miskin, bukan malah menjadikan bansos sebagai ladang permainan oknum. Kami mendesak Polda Aceh agar segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam penetapan dan realisasi bansos di Sekretariat Baitul Mal Aceh Singkil," tegasnya.
Ia juga menyayangkan lemahnya pengawasan dari internal Pemkab Aceh Singkil, dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut memantau jalannya proses hukum jika ditemukan unsur pidana.
Menurut Formas, pelanggaran yang dilakukan telah mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Bupati Aceh Singkil No. 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial, dan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dasar itu, ia berharap Polda Aceh segera menindaklanjuti laporan dan rekomendasi BPK dengan pemeriksaan lapangan serta penetapan tersangka bila ditemukan kerugian negara.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Baitul Mal Aceh Singkil belum bisa dimintai keterangan terkait tudingan ini. (*)