Mahasiswa Desak Polda Usut Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Aceh Singkil

26 Juli 2025 14:38 26 Jul 2025 14:38

Thumbnail Mahasiswa Desak Polda Usut Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Aceh Singkil
Ahmad Fadil, mahasiswa Aceh Singkil menyoroti dugaan korupsi di dinas pendidikan setempat. (Foto: Zaelani Bako/Ketik)

KETIK, ACEH SINGKIL – Dunia pendidikan di Aceh Singkil kembali tercoreng. Sebuah laporan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan dalam proyek belanja modal gedung dan bangunan di Disdikbud Aceh Singkil tahun anggaran 2024.

Nilainya tidak main-main, lebih dari Rp276 juta yang diduga sebagai kelebihan bayar akibat pekerjaan yang tak sesuai kontrak.

Forum Mahasiswa Aceh Singkil (FORMAS) langsung angkat suara terkait hal ini. Melalui Ketuanya, Ahmad Fadil Lauser Melayu, mereka tegas meminta agar Polda Aceh segera turun tangan dan memproses temuan ini secara hukum.

“Kami melihat ini bukan lagi soal kelalaian, tapi sudah mengarah pada dugaan praktik korupsi yang sistematis. Ini uang rakyat. Dan lebih menyakitkan lagi, ini terjadi di sektor pendidikan tempat harapan anak-anak ditanam,” ujar Fadil, Sabtu 26 Juli 2025.

"Bukti dari BPK sudah cukup kuat untuk dijadikan pintu masuk proses hukum. Apalagi yang terdampak bukan barang sepele, meja, kursi, rak sepatu, bahkan sarana belajar lainnya yang seharusnya mendukung kenyamanan dan kualitas pendidikan, justru dipotong volumenya," tambahnya.

"Bayangkan, anak-anak sekolah duduk di ruang yang tidak layak, hanya karena ada pihak yang tega mengurangi anggaran demi keuntungan pribadi. Ini pengkhianatan terhadap masa depan generasi Aceh Singkil," tegas Fadil.

Ia menyebutkan, tanggung jawab atas dugaan ini tidak bisa hanya ditimpakan pada pelaksana di lapangan. Kepala Dinas, PPTK, hingga penyedia jasa harus ikut bertanggung jawab, karena mereka memiliki peran penting dalam mengawasi dan menjalankan proyek tersebut.

Secara hukum, tambah Fadil, merujuk pada beberapa aturan yang memperjelas bahwa ini adalah pelanggaran serius. Seperti UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3.

Kemudian, UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kalau aparat penegak hukum tidak segera bergerak, maka jangan salahkan jika publik menilai hukum kita tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kami tidak ingin itu terjadi. Kami ingin hukum berdiri tegak, tanpa pandang bulu,” tambahnya. 

Dia menyebut FORMAS bakal komit terus mengawal persoalan ini, bahkan siap membawanya ke tingkat yang lebih tinggi jika perlu, termasuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bagi kami, pendidikan itu urusan suci. Kalau ada yang berani mencorengnya dengan mental korup, maka mereka harus siap menghadapi rakyat dan hukum,” ungkap Fadil. (*) 

Tombol Google News

Tags:

mahasiswa sorot Dugaan Korupsi Disdikbud Aceh Singkil polda aceh 2025 disdikbud aceh singkil