KETIK, JAKARTA – Federasi KontraS mengutuk keras tindakan represif dan penggunaan kekuatan berlebihan dalam pengamanan aksi massa penolakan kenaikan tunjangan anggota DPR di kawasan Gedung DPR, Jakarta Pusat.
Tindakan represif aparat kepolisian diketahui telah memakan korban jiwa. Seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas dilindas mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya, Kamis, 28 Agustus 2025 malam.
Selain itu, menurut catatan Federasi KontraS, puluhan orang mengalami luka-luka. Bahkan, lebih dari 500 demonstran ditangkap oleh aparat secara sewenang-wenang.
“Kami menegaskan, kekerasan aparat keamanan hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintahan Prabowo–Gibran yang sejak awal nirakuntabilitas dan penuh cacat,” kata Andy Irfan, Sekjen Federasi KontraS dalam keterangannya, Jumat, 29 Agustus 2025.
Andy juga menegaskan bahwa Kebebasan menyatakan pendapat di muka umum melalui demonstrasi, unjuk rasa, atau mimbar bebas merupakan hak asasi manusia yang paling esensial, dijamin oleh konstitusi.
“Tindakan brutal dan eksesif Polri tidak hanya mengancam HAM, tetapi juga mengingkari prinsip-prinsip demokrasi. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius bagi masa depan HAM dan demokrasi di Indonesia,” jelasnya.
“Permintaan maaf, pernyataan belasungkawa, atau bantuan finansial dari Presiden dan pejabat negara tidaklah cukup! Yang dibutuhkan adalah pertanggungjawaban hukum dan politik, bukan basa-basi dan retorika politik,” tegas Andy.
Karena itu, Federasi KontraS menyampaikan sejumlah tuntutan, mereka mendesak:
- Presiden Republik Indonesia berhenti beretorika soal HAM dan demokrasi, serta menunjukkan komitmen nyata untuk menegakkan dan menghormati HAM.
- Presiden Republik Indonesia memerintahkan Kepolisian RI menghentikan segala bentuk pengerahan kekuatan berlebihan, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap warga negara yang menggunakan hak kebebasan berpendapat dan berkumpul.
- Presiden Republik Indonesia segera memecat Kapolri yang terbukti tidak memiliki komitmen menjalankan agenda reformasi kepolisian menuju institusi yang profesional dan demokratis.
- Kepolisian RI segera membebaskan seluruh massa aksi yang ditangkap tanpa syarat, menghentikan pendekatan represif, menindak tegas anggota yang terlibat dalam kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang, serta memastikan proses hukum berjalan transparan.
- Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, dan KPAI secara aktif menjalankan mandat perlindungan HAM dan mengawasi akuntabilitas atas peristiwa ini.(*)