Fatwa Haram MUI Jatim dan Pelarangan dari Polda, Dirjen HAKI Dorong Sound Horeg Diberi Regulasi Khusus

19 Juli 2025 20:46 19 Jul 2025 20:46

Thumbnail Fatwa Haram MUI Jatim dan Pelarangan dari Polda, Dirjen HAKI Dorong Sound Horeg Diberi Regulasi Khusus
Ilustrasi sound horeg. (Ilustrator: Rihard/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) angkat bicara terkait dengan fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu menilai kegiatan seperti sound horeg perlu dibatasi dengan menaati berbagai norma dan aturan yang berlaku. 

“Sebagai bentuk ekspresi seni, sound horeg harus mengikuti norma agama, norma sosial, dan ketertiban umum. Jika sudah menimbulkan kerusakan atau permasalahan, tentu bisa dibatasi. Apalagi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga memuat pembatasan tegas,” tegas Razilu dalam pernyataan tertulisnya pada Sabtu, 19 Juli 2025.

Razilu menjelaskan pada Pasal 50 UU Hak Cipta berbunyi setiap orang dilarang melakukan pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi ciptaan yang bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau pertahanan dan keamanan negara.

"Dalam pelaksanaannya banyak warga atau masyarakat yang dirugikan sehingga hal ini harus dibatasi,” jelasnya.

Razilu menilai fatwa MUI Jatim ini tidak sepenuhnya melarang sound horeg. Akan tetapi penggunaan dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh.

"Selama itu dilakukan dalam batas wajar dan tidak mengganggu di masyarakat itu boleh saja," terangnya.

Razilu berharap ada regulasi khusus seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur perizinan dan pelaksanaan kegiatannya.

“Jadi yang terpenting adalah mengatur perizinan dan melakukan monitoring saat pelaksanaan sound horeg, sehingga keterlibatan instansi-instansi yang lebih berwenang menjadi sentral terkait hal ini,” ujar Razilu.

Ia juga mengingatkan sebagai pertunjukan seni, event organizer sound horeg juga sebaiknya mengatur perizinan atau membayar royalti. Hal ini dikarenakan selama ini sound horeg banyak menggunakan materi lagu dan musik milik kreator lain untuk tujuan komersial.

Pernyataan Razilu ini dikeluarkan selain terkait dengan fatwa haram MUI Jatim, juga pernyataan Polda Jatim yang akan melarang kegiatan sound horeg.

Padahal, sebelumnya pada April 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur menilai bahwa sound horeg sebagai karya anak bangsa yang harus diapresiasi. Bahkan, saat itu, Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto menilai Sound Horeg layak didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 

Karena itu, Kanwil Kemenkum Jatim berencana menggandeng pegiat komunitas Sound Horeg. Namun, Haris menggarisbawahi bahwa kegiatan Sound Horeg tidak boleh sampai mengganggu ketenangan masyarakat. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sound Horeg larangan sound horeg sound horeg haram MUI Kemenkum Kekayaan Intelektual Jawa timur