KETIK, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) secara tegas melarang penggunaan "sound horeg" yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Larangan ini sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim Nomor 1 Tahun 2025 tentang penggunaan sound horeg, yang baru-baru ini ditetapkan.
MUI Jatim menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dengan intensitas suara berlebihan dan disertai kemungkaran hukumnya haram. Fatwa ini mempertimbangkan dampak kesehatan serius, pelanggaran norma agama, dan potensi konflik sosial yang ditimbulkan oleh fenomena tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa meskipun belum ada undang-undang resmi yang mengatur pelarangan aktivitas sound horeg, Polda Jatim telah menginstruksikan seluruh jajaran Polres untuk menindak kegiatan yang meresahkan masyarakat.
"Meskipun belum ada undang-undangnya, tapi demi menjaga kondusifitas di Jawa Timur kami melarang aktivitas (sound horeg) tersebut," ujar Kombes Pol Jules, Sabtu, 19 Juli 2025.
Jules menegaskan imbauan ini bukan tanpa alasan. Ia menyebut potensi dampak negatif seperti jatuhnya perangkat sound, kecelakaan, hingga kerusakan properti seperti rumah dan kaca pecah akibat getaran suara yang berlebihan.
“Kalau imbauan jelas, namanya juga imbauan, karena bisa saja dampaknya ada sound jatuh, kecelakaan, nanti rumah rusak, pecah kaca,” jelasnya.
Sebelumnya, melalui akun resmi Humas Polda Jatim, imbauan serupa telah diunggah pada Kamis, 17 Juli 2025.
"Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan maupun menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya," demikian bunyi unggahan di akun Instagram resmi Humas Polda Jatim.
Larangan ini merupakan respons kepolisian terhadap banyaknya keluhan masyarakat terkait dampak sound horeg yang memicu kebisingan berlebihan hingga menyebabkan kerusakan infrastruktur.
"Larangan ini merupakan respons atas banyaknya keluhan terkait kebisingan yang dinilai meresahkan warga. Mari kita jaga ketertiban bersama, ciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di lingkungan kita," lanjut keterangan dari Polda Jatim.(*)