Eri Cahyadi Terbitkan Aturan Selama Ramadan 2026, Bahas Bagi Takjil hingga Hiburan Malam

19 Februari 2026 15:33 19 Feb 2026 15:33

Thumbnail Eri Cahyadi Terbitkan Aturan Selama Ramadan 2026, Bahas Bagi Takjil hingga Hiburan Malam

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terbitkan SE tentang Ramadan hingga Idulfitri. (Foto: humas Pemkot Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan aturan resmi dalam bentuk Surat Edaran (SE) mengenai aturan selama Ramadan 1447 H/2026 Masehi serta Hari Raya Idulfitri 2026.

Pada SE tersebut, Eri Cahyadi menekankan pada kekhusyukan ibadah dan menjaga kondusifitas selama bulan suci Ramadan. Ada beberapa poin yang dibahas pada SE tersebut, mulai dari bagi-bagi takjil hingga aturan tempat hiburan malam.

Untuk bagi-bagi takjil gratis buka puasa dan sahur agar disalurkan ke masjid, musala, lembaga sosial atau keagamaan. Tujuannya untuk menghindari kemacetan lalu lintas pada saat pembagiannya.

Bagi pengusaha restoran, kafe hingga warung, tetap diperbolehkan buka selama Ramadan, namun pihaknya mengimbau agar melakukan kegiatan usaha tidak mencolok seperti memasang tirai penutup pada siang hari.

“Pengusaha kuliner restoran, kafe, hingga warung tetap diperbolehkan melayani makan di tempat (dine-in), namun kami imbau untuk memasang tirai penutup pada siang hari agar tidak mencolok,” kata Wali Kota Eri dikutip dari keterangan resmi pada Kamis 19 Februari 2026.

Peraturan berikutnya mengenai kegiatan ibadah, pengurus masjid diminta menggunakan pengeras suara sesuai dengan aturan Kemenag. Pembagian takjil dan zakat fitrah juga disarankan melalui lembaga resmi, masji atau BAZNAS.

Tak hanya itu, peraturan selanjutnya yang tertuang dalam SE Wali Kota Surabaya adalah mengatur seluruh tempat hiburan malam seperti diskotek, kelab malam, pub, karaoke dewasa maupun keluarga,serta spa dan panti pijat untuk menutup kegiatan operasionalnya.

Imbauan ini juga berlaku bagi fasilitas hiburan yang berada di dalam hotel. Sementara itu, untuk kegiatan Bazar Ramadan dan Pasar Malam, harus mendapatkan izin dari Forkopimcam dan selanjutnya akan dilakukan monitoring oleh Pemangku Wilayah setempat. 

“Khusus untuk bioskop, operasional dilarang pada jam utama ibadah, yakni mulai pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB pada waktu berbuka puasa hingga selesainya Salat Tarawih,” paparnya. 

 Dalam SE ini, Wali Kota Eri juga melarang keras membuat, menjual, maupun menyalakan petasan demi mencegah bahaya kebakaran. Selain itu, ia juga meminta orang tua dan sekolah untuk turut memantau ketat aktivitas remaja agar tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum seperti tawuran, perang sarung, balap liar atau kegiatan gangster, judi online atau offline, serta peredaran miras. 

Untuk memastikan aturan berjalan, Wali Kota Eri akan melakukan patroli rutin di seluruh kota. Ia juga mengajak masyarakat untuk waspada terhadap cuaca ekstrem. (*)

Tombol Google News

Tags:

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya tempat hiburan malam hiburan malam Surabaya Ramadan Ramadan 2026