KETIK, BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes telah mengambil langkah cepat menangani longsor yang melanda Desa Cilibur, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes Jawa Tengah pada Minggu, 8 Maret 2026 pukul 01.00 WIB.
Longsoran dengan dimensi panjang ±20 meter dan tinggi ±30 meter ini menyebabkan badan jalan kabupaten ruas Cilibur-Langkap terdampak sepanjang 50 meter.
Dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa maupun korban luka. Namun kerusakan terjadi pada badan jalan, talud penahan, serta bagian bangunan sekolah. Sementara itu, jumlah pengungsi tercatat nihil.
Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menyatakan bahwa keselamatan masyarakat dan kelancaran akses transportasi menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
"Kami segera berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait setelah mendapatkan informasi pertama kali," tegasnya.
Bupati mengungkapkan bahwa dukungan dari tingkat provinsi akan turut mempercepat proses penanganan. Menurutnya, langkah penanganan harus disusun secara cermat mengingat kondisi lapangan yang memiliki risiko tinggi.
"Pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti hasil asesmen lapangan dan berkoordinasi dengan instansi teknis agar penanganan dapat dilakukan secepatnya. Jalan ini sangat vital bagi mobilitas warga, jadi kita harus mencari solusi yang aman dan berkelanjutan," ujar Bupati.
Bupati memastikan bahwa pemerintah daerah akan terus memantau perkembangan situasi secara berkala dan menyusun langkah-langkah pelaksanaan yang tepat agar penanganan dapat segera direalisasikan demi kesejahteraan masyarakat Brebes.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU) Kabupaten Brebes, Dani Asmoro, menjelaskan bahwa tim teknis telah menyusun rekomendasi berdasarkan hasil asesment yang dilakukan sesuai arahan Bupati.
Dani Asmoro menyampaikan bahwa rencana relokasi telah disusun dengan memperhatikan instruksi dari Bupati untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat.
"Kami merencanakan relokasi jalan ke sebelah timur dari posisi eksisting, memanfaatkan tanah bengkok desa dan sebagian kecil tanah milik warga yang akan diproses sesuai peraturan. Ini adalah solusi terbaik mengingat potensi bahaya yang masih ada di lokasi semula, sesuai arahan Bupati untuk mencari solusi yang paling aman dan berkelanjutan," ujarnya. (*)
