JARJT Apresiasi Penetapan Empat Tersangka Korupsi Dana PEN, Minta Kejari Sampang Usut Aktor Utama

25 November 2025 16:08 25 Nov 2025 16:08

Thumbnail JARJT Apresiasi Penetapan Empat Tersangka Korupsi Dana PEN, Minta Kejari Sampang Usut Aktor Utama
Khoirul Anam Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur saat demo Kepolisian Resor Jawa Timur (Foto: Mat Jusi/Ketik.com).

KETIK, SAMPANG – Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur (JARJT) mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur yang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp12 miliar.

Namun, organisasi antikorupsi tersebut menilai penetapan tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang itu belum sepenuhnya menyentuh aktor utama.

Empat tersangka tersebut yakni dua aparatur sipil negara (ASN) di Dinas PUPR Sampang, Hasan Mustofa dan Syahron, serta dua pihak swasta, Yayan dan Umam, yang saat ini ditahan Kejari Sampang. 

“Penetapan empat tersangka itu belum menggambarkan aktor utama dalam kasus korupsi dana PEN Rp12 miliar,” ujar Aktivis JARJT, Khoirul Anam, Selasa, 25 November 2025.

Khoirul Anam meyakini masih ada pelaku lain yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Karena itu, ia meminta Kejari Sampang untuk mengembangkan perkara tersebut. 

“Kami meminta Kejari Sampang untuk menuntaskan kasus ini. Saya yakin masih ada tersangka lain,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Anam Sakti itu menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk memperluas penyidikan setelah perkara dilimpahkan, terlebih karena perkara yang ditangani merupakan tindak pidana korupsi. 

“Jaksa berwenang mengembangkan kasus ini sehingga dapat menetapkan tersangka tambahan. Saya yakin Kejari Sampang mampu. Jika nanti ada tersangka baru, tentu Kejari akan mendapat apresiasi dari Kejati Jatim hingga Kejagung RI,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan audiensi resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Langkah itu bertujuan meminta agar Kejati memberikan arahan kepada Kejari Sampang dalam penanganan perkara tersebut. 

“Dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi dan audiensi ke Kejati Jatim. Kami mendesak Kejati untuk memberi tekanan dan arahan kepada Kejari Sampang agar mengembangkan kasus korupsi PEN Rp12 miliar ini dan segera menetapkan tersangka baru,” tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi PEN Rp 12 Miliar DID Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur Kejari Sampang tersangka korupsi