KETIK, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka posko layanan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 yang tersebar di seluruh kabupaten/kota untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
"Posko THR Keagamaan Jawa Timur tahun ini melayani aduan masyarakat, khususnya para buruh dan pekerja mulai 26 Februari 2026 sampai 17 Maret 2026 pada hari kerja," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Jumat, 27 Februari 2026.
Gubernur mengimbau kepada seluruh pengusaha di wilayahnya membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Ia optimistis pembayaran THR tepat waktu turut mendorong perputaran ekonomi serta meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
"Ada kebahagiaan yang harus dibagi oleh pengusaha kepada pekerjanya, dan saya optimis bahwa THR ini juga akan memberikan dampak pada daya beli masyarakat,” tutur orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.
Lokasi-lokasi yang dijadikan posko meliputi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim sebagai posko induk, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jatim, serta kantor instansi yang membidangi ketenagakerjaan di seluruh kabupaten/kota se-Jatim.
Selain itu, terdapat posko layanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya di Kabupaten Sidoarjo.
Selain layanan tatap muka, Pemprov Jawa Timur juga menyediakan kanal pengaduan secara daring melalui tautan "https://bit.ly/PoskoTHR".
Setiap pengaduan yang masuk secara online akan ditindaklanjuti dan diarahkan untuk melengkapi laporan tertulis sesuai persyaratan berlaku.
"Posko THR Keagamaan ini melayani aduan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung," tutur Khofifah.
Sementara itu, untuk layanan waktu pengaduan dibuka pada Senin-Kamis pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sedangkan, untuk Jumat jam pelayanannya pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB. (*)
