KETIK, PALEMBANG – Perkara dugaan korupsi dana Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan memasuki tahap krusial.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Selatan menjatuhkan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa, Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan, masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idil Amin, SH, MH, Selasa, 6 Januari 2026.
Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyampaikan bahwa perbuatan kedua terdakwa dinilai merugikan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor pembinaan olahraga daerah.
Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
Kedua terdakwa dinilai belum pernah tersangkut perkara pidana, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta telah mengembalikan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan rangkaian pembuktian di persidangan, JPU menyatakan Deni dan Abdi tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Tipikor.
Namun keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan masing-masing selama 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan amar tuntutan.
Usai mendengar tuntutan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada agenda sidang selanjutnya.
Dalam surat dakwaan sebelumnya, jaksa mengungkap bahwa Deni dan Abdi diduga bersekongkol bersama dua pihak lain, Komariah dan Sanariah, melakukan penarikan dana dari kas Dispora OKU Selatan pada Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun Anggaran 2023 secara melawan hukum.
Modus yang digunakan yakni penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif, seolah-olah sejumlah kegiatan telah dilaksanakan.
Tetapi hasil pemeriksaan mengungkap fakta sebaliknya sebagian kegiatan tidak pernah direalisasikan.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp913.875.134. Perkara ini kini memasuki fase akhir, menunggu pledoi terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(*)
