Sidang Ungkap Aksi Massa Adang Polisi saat Penggerebekan Sabu di OKU Timur

5 Januari 2026 17:52 5 Jan 2026 17:52

Thumbnail Sidang Ungkap Aksi Massa Adang Polisi saat Penggerebekan Sabu di OKU Timur
Terdakwa Agus Sulaiman alias Cik Agus mengikuti sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 5 Januari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10 gram dengan terdakwa Agus Sulaiman alias Cik Agus kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 5 Januari 2026. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Samuar, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita.

Agenda sidang menghadirkan dua orang saksi dari kepolisian yang membeberkan secara rinci kronologi penggerebekan hingga penangkapan terdakwa yang sempat buron selama tiga bulan.

Saksi dari kepolisian, Rudi Hartono, mengungkapkan bahwa penggerebekan pertama dilakukan pada 29 Juli 2025 di rumah terdakwa yang berada di Dusun I Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur. Namun saat petugas tiba, terdakwa justru melarikan diri melalui jendela kamar.

“Pada saat itu yang kami amankan terlebih dahulu adalah istri terdakwa. Situasi memanas karena massa mengadang kami,” ujar Rudi di hadapan majelis hakim.

Dalam penggeledahan di kamar terdakwa, polisi menemukan empat paket sabu dengan total berat hampir 9 gram, timbangan digital, pirek, alat isap, plastik klip, serta uang tunai lebih dari Rp1,2 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

Situasi semakin genting ketika mobil polisi yang membawa istri terdakwa dihadang massa desa bersenjata tajam dan kayu. Demi faktor keamanan, petugas terpaksa melepaskan dua perempuan yang dibawa saat itu.

“Jumlah massa cukup banyak, keselamatan anggota menjadi prioritas,” tegas saksi.

Terdakwa baru berhasil diringkus tiga bulan kemudian, tepatnya pada 17 November 2025, saat bersembunyi di rumah istri keduanya.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB dengan melibatkan sekitar 50 personel kepolisian.

Saat diperiksa, terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu yang ditemukan di kamar rumah istri pertamanya adalah miliknya sendiri.

Hasil uji Laboratorium Kriminalistik Polda Sumsel menyatakan barang bukti positif mengandung Metamfetamina, narkotika Golongan I, dengan berat keseluruhan 8,95 gram.

Atas perbuatannya, Agus Sulaiman alias Cik Agus didakwa melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat karena jumlah sabu melebihi 5 gram.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 12 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan lanjutan.(*) 

Tombol Google News

Tags:

bandar Narkotika Pengadilan Negeri Palembang kota palembang Indonesia darurat Narkoba