KETIK, SAMPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menahan empat tersangka terkait dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2020, setelah menerima pelimpahan perkara dari Polda Jawa Timur, Rabu, 19 November 2025.
Keempat tersangka tersebut adalah Moh Hasan Mustofa (MHM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ahmad Zahron Wiami (AZW) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Keduanya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang serta Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Sampang.
Dua tersangka lainnya adalah Khoirul Umam selaku direktur CV, dan Slamet Iwan Supriyanto, alias Yayan, yang berperan sebagai broker.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadhilah Helmi, menjelaskan bahwa keempat tersangka diduga terlibat korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahap II sebesar Rp12 miliar yang dialokasikan untuk program PEN tahun 2020.
“Penahanan ini merupakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti atas dugaan tindak pidana korupsi dana PEN senilai Rp12 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers.
Ia menambahkan, dalam penyidikan kasus tersebut, Kejari telah menyita uang sebesar Rp641 juta. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,9 miliar.
Fadilah Helmi juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Hal itu bergantung pada perkembangan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Karena perkara ini merupakan limpahan dari penyidik Polda Jatim kepada Kejati Jatim, namun lokus kejadiannya berada di Sampang, sehingga proses persidangannya ditangani oleh Kejari Sampang,” tegasnya.(*)
