KETIK, SAMPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang meminta para jurnalis untuk turut mengawal proses penanganan kasus dugaan korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp12 miliar yang tengah ditangani lembaganya.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, kepada sejumlah jurnalis. Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan sesuai prosedur.
"Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, mohon rekan-rekan bersabar. Jika bisa, kami berharap rekan-rekan jurnalis turut mengawal hingga persidangan nanti," ujarnya, Kamis, 4 Desember 2025.
Fadilah Helmi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mempelajari berkas perkara sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Jika bukti sudah cukup, kami akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri," katanya.
Ia juga memastikan bahwa masa penahanan para tersangka masih berlaku.
"Intinya, bukan berarti tidak ada tersangka baru. Namun, tolong dikawal saja hingga proses persidangan," tegasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana PEN senilai Rp12 miliar di Kabupaten Sampang, Madura, JawaTimur. Berkas perkara dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejari Sampang beserta para tersangka.
Empat tersangka yang dilimpahkan dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Sampang adalah Moh Hasan Mustofa (MHM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ahmad Zahron Wiami (AZW) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya merupakan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang, masing-masing menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR dan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan.
Dua tersangka lainnya ialah Khoirul Umam (KU), Direktur sebuah CV, serta Slamet Iwan Supriyanto (SIS) alias Yayan, yang berperan sebagai broker. (*)
