Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn, Mahfud: Kejari Sampang Jangan Fokus pada Satu Orang

9 Desember 2025 20:26 9 Des 2025 20:26

Thumbnail Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn, Mahfud: Kejari Sampang Jangan Fokus pada Satu Orang
Mahfud Ketua Komisi IV DPRD Sampang (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)

KETIK, SAMPANG Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Mahfud, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang dalam membongkar dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, Jawa Timur. 

Mahfud menegaskan pentingnya memberi ruang bagi Kejari untuk bekerja secara maksimal dalam mengusut kasus tersebut. 

"Beri kesempatan Kejaksaan Negeri Sampang untuk bekerja maksimal dan mencari penyakitnya. Namun, lebih cepat lebih baik Kejaksaan Negeri Sampang menetapkan tersangka yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BLUD rumah sakit milik Pemkab Sampang agar tidak mengganggu operasional rumah sakit," ujarnya. Selasa, 9 Desember 2025.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengingatkan agar Kejari Sampang berhati-hati dan menghindari tindakan kriminalisasi dalam proses penyidikan. Menurutnya, penanganan perkara harus objektif dan tidak hanya berfokus pada satu oknum.

"Kami percaya Kejaksaan Negeri Sampang dapat menuntaskan kasus ini dengan setuntas-tuntasnya. Dengan begitu, masyarakat dapat berobat dengan nyaman, rumah sakit beroperasi normal, dan tenaga kesehatan bekerja dengan tenang," ujarnya. 

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadhilah Helmi, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan belum dapat dipublikasikan secara rinci.

"Ada saatnya kami show off kepada teman-teman media. Namun karena proses ini masih berjalan dan harus berhati-hati karena menyangkut nasib seseorang, untuk saat ini belum bisa dipublikasikan. Beri kesempatan kepada Kejari Sampang untuk melakukan yang terbaik bagi Sampang," tuturnya.

Untuk sekedar diketahui, pada 3 Desember 2025, Kejari Sampang melakukan penggeledahan di RSUD dr. Mohammad Zyn serta rumah salah satu pegawainya di Kecamatan Omben.

Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Inspektorat Sampang terkait adanya kejanggalan dalam setoran Pajak Penghasilan (PPh) pegawai rumah sakit.

Diduga terdapat dana pajak senilai Rp3,3 miliar yang tidak disetorkan ke kas negara selama periode 2023 hingga 2025. Dalam operasi tersebut, Kejari mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit PC All in One milik bendahara penerimaan, satu unit CPU milik bendahara pengeluaran, lima telepon genggam, serta dokumen SP2BP BLUD tahun 2023, 2024, dan 2025. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi BLUD RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Mahfud Kejari Sampang Korupsi