KETIK, SAMPANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, Madura, Jawa Timur, terus berlanjut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang kembali memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Sampang untuk dimintai keterangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sampang, Gede Indra Hari Prabowo, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Namun, para pejabat yang dipanggil masih berstatus sebagai saksi.
"Kemarin betul ada pemanggilan, namun teman-teman Pemda berhalangan sehingga dijadwalkan ulang. Termasuk Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi," ujarnya. Kamis, 11 Desember 2025.
Ia mengaku belum dapat memastikan jumlah saksi yang telah dipanggil maupun yang akan dijadwalkan untuk diperiksa. Menurutnya, pemeriksaan saat ini masih berjalan sehingga ia enggan menyebut angka pasti.
"Sekarang masih tahap pemeriksaan. Jika saya sebut jumlah orang yang dipanggil dan akan diperiksa, khawatir salah," katanya.
Ia menjelaskan bahwa laporan awal terkait dugaan penyimpangan keuangan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn berasal dari Inspektorat dan Bupati Sampang. Laporan tersebut menyebutkan adanya temuan terkait pajak.
"Awalnya pelaporan dari Inspektorat oleh bupati, bahwa ada temuan pajak. Memang pelaporannya Pak Bupati dan Inspektorat sebagai pelapor. Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi ke Ibu, takutnya ada beberapa panggilan. Langsung ke Ibu nanti," tandasnya.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa sebanyak 22 orang telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Tanya langsung ke Kasi Intel, karena saya ada kegiatan di Kejati," ujarnya.
Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Dieky Eka Koes Adriansyah, ketika dikonfirmasi via telepon belum bisa dihubungi. (*)
