Eks Kepala Diskominfo Sleman Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Kabur dan Tak Jelas

1 Desember 2025 13:15 1 Des 2025 13:15

Thumbnail Eks Kepala Diskominfo Sleman Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Kabur dan Tak Jelas
Tim Penasihat Hukum Terdakwa Eka Suryo Prihantoro Eks Kadiskominfo Sleman (kanan) menyampaikan Nota Keberatan (Eksepsi) dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. (Foto: Lik Is/Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet Diskominfo Sleman, Eka Suryo Prihantoro, melalui tim Penasihat Hukumnya mengajukan Nota Keberatan atau Eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta.

Eksepsi tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Purnomo Wibowo, dengan Hakim Anggota Djoko Wiryono Budhi Sarwoko dan Soebetti. Pengajuan nota keberatan ini dilakukan setelah persidangan sepekan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DIY membacakan Surat Dakwaan terhadap Eka Suryo Prihantoro. Pihak terdakwa menilai Surat Dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscure libel), sehingga dimohonkan untuk dibatalkan demi hukum.

Eksepsi ini diajukan terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum No Reg Perk: RPK.Sus-10/M.4.11/Ft.1/2010/2025 tertanggal 12 November 2025, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Yyk.

Tim Penasihat Hukum yang mendampingi Eka Suryo Prihantoro (seorang Aparatur Sipil Negara/ASN) dalam persidangan ini terdiri dari Priyana Suharta, HA Muslim Murjiyanto, dan Sita Damayanti Oningtyas, dari Law Office Priyana Suharta & Associates.

Dakwaan Dinilai Tidak Cermat

HA Muslim Murjiyanto, selaku Penasihat Hukum Terdakwa, menyatakan bahwa Surat Dakwaan JPU tidak memenuhi syarat materil sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Salah satu keberatan utama adalah JPU dianggap mencampuradukkan dua kejadian pengadaan yang berbeda, yakni pengadaan Bandwidth Internet Jalur 3 dengan Pengadaan Back Up System Data dalam Pekerjaan Sewa Colocation DRC. Padahal, menurut Tim Penasehat Hukum, kedua kegiatan tersebut melibatkan entitas pelaksana yang berbeda dan memiliki mekanisme pengadaan yang berbeda pula.

Selain itu JPU juga dinilai tidak cermat dalam menguraikan Tempus Delicti (waktu kejadian tindak pidana).

Pihak terdakwa juga menyoroti kerancuan JPU karena mencampuradukkan perhitungan kerugian keuangan negara dengan uang yang diklaim diterima Terdakwa sebesar Rp 901.000.000,00. Hal ini menyebabkan dakwaan dinilai tidak lengkap dan kabur.

Pengadaan Diklaim Untungkan Pemda

Selain menolak dakwaan secara formal, tim Penasihat Hukum membantah substansi bahwa perbuatan Terdakwa merugikan negara. Mereka mengklaim pengadaan jalur bandwidth baru yang dilakukan setelah Terdakwa mengevaluasi kebutuhan layanan internet justru memberikan keuntungan.

Terdakwa menyatakan bahwa kerja sama dengan penyedia layanan internet (ISP-3) menghasilkan layanan dan benefit tambahan yang melebihi biaya yang dikeluarkan oleh Pemda Sleman.

Contohnya, pada tahun 2022 dengan anggaran Rp 300 juta, Pemda Sleman mendapatkan layanan senilai Rp 469.000.000,00, termasuk diskon besar, gratis sewa Local Loop, dan gratis sewa Colocation server.

Demikian pula, pada tahun 2023 dan 2024, meskipun anggaran yang dikeluarkan masing-masing Rp 1,8 miliar, benefit yang didapatkan Pemda Sleman diklaim bernilai jauh lebih tinggi, disertai penambahan kapasitas bandwidth serta berbagai fasilitas gratis lainnya seperti kabel Fiber Optic dan perangkat akses poin.

"Fakta-fakta hukum sengaja tidak dimunculkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan untuk membuat kesan bahwa pengadaan yang dilakukan oleh Terdakwa bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain. Padahal tidak ada tujuan lain dari Terdakwa yaitu untuk meningkatkan layanan internet guna menunjang pelayanan kepada masyarakat, demikian pernyataan kami selaku tim Penasihat Hukum," jelas Muslim Murjiyanto.

Permintaan Rehabilitasi

Tim Penasihat Hukum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara pidana Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk untuk mempertimbangkan eksepsi yang disampaikan pada 1 Desember 2025 dan memberikan amar putusan. Permintaan utamanya adalah Menerima dan mengabulkan Eksepsi Terdakwa Eka Suryo Prihantoro.

Selain itu, mereka memohon agar Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan batal demi hukum (Null and Void) atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, dan Terdakwa ditetapkan dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya (Rehabilitasi). (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Bandwidth Sleman Diskominfo Sleman Eka Suryo Prihantoro Pengadilan Tipikor Yogyakarta Kejati DIY Nota Keberatan eksepsi Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Internet HA Muslim Murjiyanto HUKUM