KETIK, YOGYAKARTA – Nama mantan Bupati Sleman periode 2021-2025, Kustini Sri Purnomo, kian santer disebut dalam fakta persidangan dua perkara korupsi besar yang tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. Meski namanya berulang kali muncul dalam dakwaan maupun kesaksian saksi kunci, hingga kini Kustini belum pernah tersentuh pemeriksaan oleh korps adhyaksa.
Disposisi "Selesaikan" ke BKAD
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth Kabupaten Sleman tahun 2022 yang digelar Senin, 12 Januari 2026, peran Kustini mulai terkuak secara spesifik. Saksi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Abu Bakar, mengungkap adanya alur administrasi yang melibatkan pucuk pimpinan daerah saat itu.
Terungkap bahwa nota dinas yang diajukan oleh Kepala Dinas Kominfo Sleman Eka Surya Prihantoro kepada Bupati Sleman, langsung direspons oleh Kustini yang saat itu menjabat Bupati dengan disposisi bertuliskan "selesaikan" yang ditujukan kepada BKAD Sleman. Instruksi singkat tersebut diduga menjadi lampu hijau bagi BKAD untuk memproses anggaran proyek yang menjerat mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman, Eka Suryo Prihantara (ESP), sebagai terdakwa.
Hibah Pariwisata dan Korelasi Pilkada
Tak berhenti di situ, nama Kustini juga disebut-sebut di dalam dakwaan perkara korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 yang menjerat suaminya, Sri Purnomo (SP). Dalam sidang yang juga berlangsung Senin, 12 Januari 2026 tersebut, saksi Kus Endarto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan pernyataan krusial terkait momentum penyaluran dana.
Kus Endarto menyebut, jika merujuk pada garis waktu (timeline) kegiatannya, penyaluran dana hibah tersebut memiliki kaitan erat dengan agenda Pilkada.
Urgensi Hukum dan Transparansi
Menyoal belum tersentuhnya Kustini oleh proses hukum, padahal namanya disebut oleh saksi, masuk dalam surat dakwaan, bahkan muncul dalam persidangan dan disinggung langsung oleh majelis hakim dalam perkara Eka Suryo Prihantara.
Pengamat Hukum yang juga akademisi dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr H PK Iwan Setyawan, SH MH memberikan catatan kritis.
Terkait perkara korupsi dana hibah pariwisata Sleman, menurut Iwan, dari konteks ini Kustini dinilai sebagai pihak yang berada di pusat pusaran kepentingan. "Posisinya sebagai objek," jelasnya.
Selain itu ia juga mengingatkan bahwa jika merujuk pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menjerat Sri Purnomo dengan pasal yang ada dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Maka Kustini sangat layak dan bisa diperiksa berdasar UU tersebut.
"Secara formil, dirinya memang memiliki hak untuk menolak memberikan kesaksian di muka persidangan dalam perkara suaminya. Namun, merujuk pada pasal-pasal UU KKN. Serta demi transparansi hukum, kehadirannya sangat diperlukan untuk memberikan klarifikasi atas fakta-fakta yang muncul di persidangan," tegas Iwan Setyawan, di Yogyakarta, Sabtu 17 Januari 2026.
Ia menambahkan, terkait instruksi "selesaikan" dalam disposisi perkara Bandwith tersebut perlu didalami untuk mengetahui apakah itu merupakan perintah sesuai prosedur atau bentuk intervensi.
"Demi integritas peradilan, peran yang bersangkutan harus terang benderang. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum," imbuhnya.
Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi DIY maupun Kejaksaan Negeri Sleman belum memberikan sinyal terkait pemanggilan Kustini sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Sementara Kustini memilih tutup mulut dan menghindar tiap kali di tanya wartawan di sela menghadiri persidangan suaminya. (*)
