KETIK, BATU – DPRD Kabupaten Malang mendorong agar produk susu pasteurisasi lokal dapat masuk dalam rantai pasok Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat serapan hasil peternak sekaligus meningkatkan nilai gizi paket makanan bagi penerima manfaat.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Feri Andi Suseko, mengatakan hingga saat ini penggunaan susu pasteurisasi masih menghadapi sejumlah kendala teknis di lapangan.
“Memang ada beberapa kendala. Susu pasteurisasi jika dikirim dalam kondisi beku, saat diproses dan dibagikan kepada penerima manfaat terkadang teksturnya pecah atau menggumpal. Itu yang dikeluhkan anak-anak,” ujarnya, Rabu, 4 Maret 2026.
Meski demikian, pihaknya telah mencatat seluruh masukan tersebut sebagai bahan evaluasi. Politisi Partai Gerindra ini memastikan aspirasi tersebut akan dibawa ke tingkat pemerintah pusat untuk dicarikan solusi bersama.
“Nanti saat kami ke Jakarta akan kami sampaikan kepada staf khusus Kepala Badan Gizi Nasional agar persoalan ini mendapat solusi. Karena sesuai arahan Presiden, keberadaan SPPG harus mampu menyerap sumber daya alam yang ada di daerah, termasuk susu,” katanya.
Menurut Feri, dari sisi kandungan gizi, susu pasteurisasi dinilai memiliki keunggulan dibandingkan susu UHT. Namun, ia memahami bahwa aspek keamanan dan daya simpan menjadi pertimbangan utama dalam distribusi makanan bergizi.
“Secara kandungan gizi, susu pasteurisasi memang lebih baik. Tetapi ada standar teknis, misalnya suhu pemanasan yang tidak boleh melebihi batas tertentu. Ini yang perlu kita carikan jalan tengahnya,” jelasnya.
Ia menegaskan Kabupaten Malang merupakan salah satu sentra produksi susu di Jawa Timur, seperti di kawasan Pujon dengan Koperasi SAE serta wilayah Ngantang dengan KUD Sumbermakmur. Potensi tersebut dinilai perlu dioptimalkan melalui dukungan kebijakan yang tepat.
“Kabupaten Malang ini basis susu. Insya Allah akan kita upayakan agar pelaku usaha dan koperasi dipermudah dari sisi perizinan, sehingga produknya bisa digunakan di dapur SPPG,” ujarnya.
Feri juga menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Malang Raya untuk memperjuangkan regulasi turunan di tingkat pusat apabila dibutuhkan.
“Kalau menyangkut aturan turunan dari pusat, tentu perlu komunikasi dan lobi di tingkat nasional. Kami akan sampaikan aspirasi ini agar segera mendapat perhatian,” katanya.
Terkait dukungan Pemerintah Kabupaten Malang, Feri mengakui belum ada arahan khusus yang mewajibkan SPPG menyerap produk lokal. Namun, DPRD berencana mendorong pembahasan melalui rapat kerja bersama dinas terkait.
“Insya Allah kami akan mengadakan rapat kerja untuk membahas hal ini. Jika kebijakan tersebut terbukti baik dan berpihak kepada petani serta UMKM lokal, tentu tidak ada salahnya kita terapkan juga di Kabupaten Malang,” ujarnya. (*)
