Edi Kurir Sabu 296 Gram di Palembang Divonis 8 Tahun Penjara

1 Oktober 2025 21:55 1 Okt 2025 21:55

Thumbnail Edi Kurir Sabu 296 Gram di Palembang Divonis 8 Tahun Penjara
Terdakwa Kms. Junaidi Abdullah alias Edi berdiri di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang saat majelis hakim membacakan vonis 8 tahun penjara atas kasus peredaran sabu seberat 296 gram. Rabu 01 Oktober 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pengedar narkotika. Kali ini, Junaidi Alias Edi (40) divonis hukuman 8 tahun penjara kepada dirinya setelah terbukti membawa sabu seberat 296,62 gram.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Palembang, Rabu 01 Oktober 2025, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting SH MH.

“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” tegas hakim.

Vonis itu sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yetti SH dari Kejati Sumsel yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir.

Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati.

Kasus ini bermula dari operasi intelijen BNNP Sumsel pada 1 Mei 2025. Petugas membuntuti terdakwa yang mengendarai motor Honda PCX BG 6628 AEQ menuju Lorong 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang.

Di lokasi, ia bertemu dengan seorang bandar berinisial Cek Yus (kini buron). Dari bandar itu, ia menerima kotak kipas angin portable warna silver putih. Namun barang tersebut ternyata berisi tiga bungkus sabu seberat hampir 300 gram.

Saat kembali ke kontrakannya di Jalan Air Padang, Sako, Palembang, Junaidi langsung disergap tim BNNP.

Meski terdakwa sudah divonis, kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Bandar besar berinisial Cek Yus, yang menjadi pemasok sabu, hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(*) 

Tombol Google News

Tags:

Bandar sabu Indonesia darurat Narkoba sidang pengadilan kota palembang