Sidang Perdana Kurir 4 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Digelar di PN Palembang

1 Oktober 2025 11:31 1 Okt 2025 11:31

Thumbnail Sidang Perdana Kurir 4 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Digelar di PN Palembang
Suasana ruang sidang PN Palembang saat para terdakwa serius mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait kasus 4 kg sabu dan 20 ribu ekstasi. Selasa 30 September 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Empat terdakwa kasus peredaran narkotika jaringan kurir, yakni Sobirin, Zulkarnain, Basri, dan Eko Suseno, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Selasa 30 September 2025.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Agung Ciptoadi SH MH dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indayati SH. Dalam persidangan, JPU membacakan dakwaan yang menjerat para terdakwa atas kepemilikan 3,9 kilogram sabu dan 23.422 butir pil ekstasi berlogo TMT.

“Bahwa perbuatan para terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu dan ekstasi dengan jumlah melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Kasus ini bermula dari operasi Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel yang menggagalkan peredaran narkoba di Desa Rantau Alai, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita lebih dari 4 kilogram sabu dan 23.422 butir ekstasi berlogo TMT warna pink.

Empat terdakwa yang berperan sebagai kurir ditangkap saat hendak mengirim barang haram tersebut. Selain narkoba, petugas juga menyita satu unit mobil Daihatsu Terios dan satu unit sepeda motor yang dipakai untuk mengangkut paket narkoba.

Penangkapan berlangsung menegangkan. Para kurir sempat melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran. Mobil Daihatsu Terios yang dikendarai pelaku bahkan terguling setelah petugas melepaskan tembakan peringatan.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menutup persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian.

Apabila terbukti bersalah, para terdakwa terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Narkotika Peredaran Narkotika kejaksaan tinggi Sumatera Selatan Pengadilan Negeri Palembang